Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

UMK Temanggung Diumumkan Pertengahan Desember, Pemkab Masih Tunggu Aturan Teknis RPP Baru

Devi Khofifatur Rizqi • Selasa, 25 November 2025 | 19:04 WIB
Kepala Dinperinaker Temanggung Sri Endang Praptaningsih
Kepala Dinperinaker Temanggung Sri Endang Praptaningsih

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Temanggung tahun 2026 akan diumumkan pada 15 Desember 2025.

Jadwal ini berubah dari ketentuan sebelumnya, menyusul penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pengupahan yang masih difinalisasi di tingkat pusat.

Kepala Dinperinaker Temanggung, Sri Endang Praptaningsih, menjelaskan, proses penetapan UMK tahun ini bergantung pada terbitnya regulasi baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 86.

“RPP secara substansi sudah mendapatkan persetujuan Presiden. Namun secara teknis masih berproses antara Kementerian Ketenagakerjaan, Biro Hukum, hingga Dewan Pengupahan Nasional,” jelas Endang di Graha Bhumi Phala, Senin (24/11/2025).

Endang membeberkan, dalam draft RPP yang sedang dibahas, ketentuan jadwal penetapan mengalami perubahan. Yakni UMP maksimal ditetapkan 8 Desember, kemudian UMK ditetapkan 15 Desember.

“Tahun ini kita mengikuti jadwal baru tersebut. Namun untuk tahun berikutnya akan kembali seperti ketentuan lama, yakni UMP 21 November,” bebernya.

Endang menyebut kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi salah satu faktor penting dalam rumusan upah minimum sebagaimana amanat MK.

Namun survei KHL tidak dilakukan oleh kabupaten, melainkan menjadi ranah provinsi.

Rumusan penetapan UMK tetap menggunakan formula, pertumbuhan ekonomi  x inflasi x alfa. Tahun lalu alfa ditetapkan antara 0,3 hingga 0,8. Namun dalam RPP terbaru, kisaran alfa menjadi 0,2 hingga 0,7.

“Biasanya pengusaha condong ke alfa 0,2, sementara buruh berharap bisa naik maksimal dengan alfa 0,7,” kata Endang.

Meskipun ada kenaikan, upah minimum di Jawa Tengah diperkirakan masih menjadi yang terendah di Pulau Jawa sehingga kenaikan tidak akan signifikan menyamai daerah lain.

Dinperinaker Temanggung juga telah melakukan komunikasi dengan serikat buruh dan Apindo.

Serikat buruh tetap mendorong kenaikan maksimal, meski memahami kondisi ekonomi dan fakta bahwa beberapa perusahaan di Temanggung sempat tutup pada bulan-bulan sebelumnya.

“Buruh memahami situasi ekonomi, tapi tetap berharap ada kenaikan. Yang lebih ditekankan adalah implementasinya di lapangan, terutama untuk sektor IKM yang sifatnya lebih ke himbauan,” jelasnya.

Sementara Apindo menyatakan akan mengikuti ketentuan pemerintah. Dengan masih berprosesnya RPP, Dinperinaker Temanggung memastikan bahwa angka resmi UMK 2026 baru dapat dirumuskan setelah UMP Jawa Tengah ditetapkan pada 8 Desember.

“Setelah UMP keluar, baru kami bisa menghitung, merumuskan, dan mengusulkan UMK. Harapannya 15 Desember sudah bisa ditetapkan,” tandas Endang. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#KHL #endang praptaningsih #umk #Dinperinaker