RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Satresnarkoba Polres Temanggung kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar.
Pemuda asal Magelang, Andika Yusa Mahendra, 24, dibekuk aparat di depan Gudang Bulog, Jalan Raya Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan terkait jual beli pil berlogo huruf Y, yang dikenal dengan sebutan pil Yarindo. Setelah diselidiki, petugas mengamankan Andika pada Kamis (2/10/2025) pukul 17.00.
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak mengatakan, dari tangan tersangka petugas menemukan satu bungkus bekas rokok berisi 30 butir pil Yarindo, uang tunai Rp70 ribu, dan celana pendek yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
“Setelah kami interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan obat keras jenis Yarindo di rumahnya di Perum Griya PBI, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang,” ujar Rio Kamis (13/11/2025).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 284 butir pil Yarindo lainnya.
Barang haram itu disembunyikan di bawah rak televisi dalam kantong kain berwarna hitam. Rio melanjutkan, petugas juga mengamankan dua unit ponsel, sepeda motor Honda Beat, dan uang tunai hasil penjualan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pil Yarindo dari seorang berinisial Nando (DPO). Barang tersebut dibeli per paket berisi 100 butir dengan harga Rp180 ribu.
"Tersangka mengemas ulang pil tersebut menjadi paket kecil dan menjualnya kepada teman-temannya untuk mendapatkan keuntungan,” lanjut Rio.
Beberapa nama pembeli pun berhasil diidentifikasi. Di antaranya Slamet dan Panggah, yang kini masih berstatus DPO. Kepada mereka, tersangka menjual 10 hingga 15 butir pil dengan harga antara Rp35 ribu hingga Rp50 ribu per paket kecil.
Atas perbuatannya, Andika dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo