RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Dua pemuda asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung.
Keduanya adalah MF, 26, dan AE, 23, yang kedapatan menyimpan sabu siap edar.
Mereka ditangkap saat melintas di jalan masuk Dusun Jamus, Desa Tegalrejo, Kamis malam (25/9/2025) sekitar pukul 19.50.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Termasuk dua paket sabu seberat total lebih dari satu gram, alat hisap (bong), pipet kaca, serta dua unit ponsel dan uang tunai.
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Ngadirejo.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua tersangka sering membeli dan menjual kembali sabu. Mereka ditangkap saat hendak bertransaksi,” ungkap Rio, Selasa (11/11/2025).
Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,52 gram yang disembunyikan di dalam pot bunga di salah satu rumah di Dusun Jamus.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka AE.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 0,51 gram sabu, alat isap, delapan plastik klip sisa pakai, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang biasa digunakan untuk konsumsi narkoba.
Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua tersangka memeroleh sabu dari seseorang bernama Ardi (DPO).
MF mengaku diminta membeli sabu senilai Rp1,1 juta, namun hanya membeli seharga Rp950 ribu.
Karena sebagian sabu digunakan MF bersama AE. Adapun sisanya dititipkan di lokasi yang ditentukan untuk diambil oleh Ardi.
“Transaksi dilakukan melalui komunikasi daring, dan pengantaran barang dilakukan dengan sistem tempel di titik tertentu,” terang Rio.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara, serta denda hingga delapan miliar rupiah,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atas kedua pelaku.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utamanya yang kini berstatus DPO,” tandasnya. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo