Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Kenaikan UMK Kabupaten Temanggung Masih Tunggu Kebijakan Pusat

Devi Khofifatur Rizqi • Jumat, 31 Oktober 2025 | 21:37 WIB
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, Sri Endang Praptaningsih.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, Sri Endang Praptaningsih.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung hingga kini masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026.

Penetapan besaran UMK baru akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Itu sebagai dasar hukum penghitungan upah minimum.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Sri Endang Praptaningsih, mengatakan,  pembahasan UMK masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Kami sampai saat ini masih menunggu Permenaker. Informasi yang kami terima, Pak Menteri baru akan membahas soal UMK pada bulan November. Jadi kami belum bisa melakukan pembahasan di daerah sebelum ada aturan resmi dari pusat,” jelasnya, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, aturan mengenai penentuan UMK mengacu pada dua indikator utama.

Di antaranya tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, pemerintah pusat kerap menambahkan pertimbangan lain agar kebijakan kenaikan upah tetap seimbang antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan pengusaha.

“Aturannya hampir sama tiap tahun, mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tapi pemerintah juga melihat kondisi ekonomi nasional agar kenaikan upah tidak terlalu membebani pengusaha, namun tetap memenuhi kebutuhan pekerja,” ujar Endang.

Endang menyebut, tahun sebelumnya, UMK Temanggung naik 6,5 persen atau sekitar Rp137.160 dari tahun 2024.

Kenaikan itu mengikuti keputusan pemerintah pusat setelah presiden memberikan arahan agar kenaikan upah memperhatikan hasil dialog antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Sehingga, UMK Temanggung tahun 2025 ditetapkan Rp2.246.850, naik dari Rp2.109.690 pada tahun sebelumnya.

“Tahun lalu kenaikannya 6,5 persen karena mengikuti kebijakan pusat. Waktu itu memang ada dinamika, karena buruh berharap bisa naik sampai 10 persen, sementara pengusaha merasa berat. Akhirnya disepakati 6,5 persen sesuai keputusan nasional,” terangnya.

Endang membeberkan, menjelang penetapan UMK 2026, kondisi di lapangan masih relatif tenang. Hingga pertengahan Oktober, belum ada aspirasi atau usulan resmi dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha di Temanggung.

“Teman-teman serikat pekerja maupun pengusaha masih menunggu. Semua masih wait and see menunggu keputusan pemerintah pusat. Kami juga belum menggelar rapat Dewan Pengupahan karena belum ada dasar perhitungannya,” ungkapnya.

Ia memperkirakann pembahasan resmi UMK akan dimulai pada awal hingga pertengahan November 2025. Itu seiring dengan terbitnya Permenaker tentang pedoman penghitungan upah minimum.

Selain menunggu kebijakan pusat, Dinperinaker juga terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan UMK 2024 di sejumlah perusahaan di Temanggung. Hingga kini, belum ditemukan laporan pelanggaran terhadap pembayaran upah minimum.

“Kami memantau baik melalui laporan langsung maupun lewat serikat pekerja di perusahaan. Kalau ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK, pasti akan muncul laporan. Tapi sejauh ini belum ada aduan,” tandas Sri Endang. (dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#Dinperinaker kabupaten Temanggung #endang praptaningsih #umk #upah minimum kabupaten