RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di Kabupaten Temanggung dengan modus tak biasa.
Seorang pemuda yang awalnya hendak jogging justru berakhir mencuri sepeda motor yang sedang dipanasi pemiliknya.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 06.20 di Jalan Supardi, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Temanggung.
“Pelaku awalnya melakukan lari pagi. Saat melintas di depan rumah korban, ia melihat motor sedang menyala. Melihat kondisi sekitar sepi, timbul niat untuk mengambil motor tersebut,” jelas Didik, Rabu (29/10.2025).
Motor yang dicuri merupakan Honda Vario, milik Muhammad Nurul Amin, warga setempat. Saat itu korban sedang memanaskan motor di depan rumahnya sebelum beraktivitas pagi.
Pelaku berinisial DR, 23, warga Kelurahan Telogorejo, Kecamatan Temanggung, akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Temanggung tak lama setelah kejadian.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor hasil curian, celana pendek, sepasang sepatu merek 19, dan kaus kaki biru yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Motor hasil curian berhasil kami amankan di rumah tersangka,” ungkap Didik.
Menurutnya, pelaku mengaku mencuri karena melihat mesin motor menyala dan tanpa pengawasan.
“Awalnya hanya ingin jogging, tapi saat melihat motor menyala dan situasi sepi, muncul niat untuk menguasai motor tersebut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan motor dalam keadaan menyala meski hanya sebentar,” tandas AKP Didik. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo