RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di wilayah Kabupaten Temanggung.
Seorang pria berinisial SW, 42, warga Patean, Kabupaten Kendal, diamankan petugas saat melakukan kegiatan ngangsu solar subsidi menggunakan truk boks yang telah dimodifikasi.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00. Peristiwa diketahui saat petugas tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Bulu.
“Petugas mendapati sebuah truk boks oranye yang mencurigakan di Jalan Raya Bulu–Parakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalamnya terdapat tiga kempu berkapasitas 1.000 liter, pompa minyak, dan sejumlah peralatan untuk memindahkan solar dari tangki SPBU,” jelas Didik, Selasa (28/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 367 liter solar subsidi, tiga kempu berbentuk kubus, satu jet pump, selang plastik biru, serta uang tunai Rp4,5 juta.
Selain itu, terdapat 36 pelat nomor palsu dan 36 barcode pembelian BBM bersubsidi.
Didik menyebut, modus yang digunakan pelaku yakni mengisi solar subsidi di beberapa SPBU di Kabupaten Temanggung. Itu dengan cara berganti-ganti pelat nomor palsu dan barcode agar tidak terdeteksi sistem kuota subsidi.
Solar subsidi hasil ngangsu kemudian dipompa ke dalam kempu di dalam truk menggunakan pompa elektrik.
“Dari pengakuan tersangka, kegiatan ini baru dilakukan dua kali dalam dua hari terakhir. Solar tersebut belum sempat dijual karena keburu kami amankan bersama truk dan barang buktinya,” terangnya.
Didik membeberkan, tersangka diduga tidak bertindak sendiri. Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas pelaku.
Hal itu termasuk pihak yang memerintahkan dan menyediakan modal pembelian BBM bersubsidi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka ini bekerja untuk orang lain. Ia berperan sebagai sopir dan pengangkut solar subsidi. Kami juga masih menelusuri asal-usul barcode dan pelat palsu yang digunakan,” bebernya.
Barcode yang digunakan pelaku, lanjut Didik, diduga dipesan secara online.
Barcode tersebut dapat menampilkan data kendaraan sesuai pelat yang dipasang. Sehingga, operator SPBU tidak menyadari adanya manipulasi.
“Tidak ada keterlibatan pihak SPBU karena sistem barcode ini saat ditembak menampilkan data sesuai dengan pelat kendaraan yang dipasang pelaku,” tambah Didik.
Akibat perbuatannya, SW dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Kendati begitu, kerugian negara akibat perbuatan SW diperkirakan Rp5 juta karena baru dua hari beroperasi.
"Namun, kami akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tandasnya. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo