Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Empat Tersangka Perusakan Gerbang DPRD Temanggung Ditahan, Salah Satunya Kadus di Kandangan

Devi Khofifatur Rizqi • Rabu, 10 September 2025 | 20:46 WIB

 

Satreskrim Polres Temanggung mengungkap kasus perusakan gerbang DPRD Temanggung, Rabu (10/9/2025).
Satreskrim Polres Temanggung mengungkap kasus perusakan gerbang DPRD Temanggung, Rabu (10/9/2025).

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Polres Temanggung menetapkan empat tersangka dalam kasus perusakan gerbang kantor DPRD Kabupaten Temanggung yang terjadi pada Senin (1/9/2025). Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Keempat tersangka yang diamankan adalah FZ, 32, kepala dusun aktif di Desa Tlogopucang, Kecamatan Kandangan; SY, 31, warga Wonoboyo; dan AS, 25, warga Kedu; serta IM, 30, warga Kedu.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan peristiwa bermula saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, terjadi perusakan pintu gerbang utama di kantor DPRD Temanggung.

Kejadian itu dilakukan beberapa orang saat aksi unjuk rasa. Massa kemudian mendorong pintu gerbang utama secara bersama-sama hingga roboh. Peristiwa itu sempat memicu aksi anarkis lanjutan dari sebagian peserta aksi.

“Modusnya dengan cara mendorong pintu gerbang secara bersama-sama sehingga roboh. Dari hasil penyelidikan, ada empat orang yang terlibat aktif dalam perusakan dengan barang bukti yang cukup,” jelasnya Rabu (10/9/2025).

Barang bukti yang disita antara lain pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian, rekaman video amatir, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Didik melanjutkan, para tersangka ditangkap pada 2 dan 3 September 2025. Saat penangkapan, para pelaku bersikap kooperatif dan tidak ada yang berusaha melarikan diri.

Kendati begitu, polisi masih mendalami apakah ada pihak yang menjadi provokator dalam aksi tersebut.

“Para tersangka beralasan perusakan dilakukan karena emosi sesaat. Namun kami tetap dalami kemungkinan adanya provokasi atau maksud lain di balik peristiwa ini,” lanjutnya.

"Tersangka yang diamankan ini di luar dari peserta aksi yang ditangkap pas hari kejadian. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan dari kepolisian," sambungnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, subsider Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini, kata Didik, bukan bentuk kriminalisasi melainkan penegakan hukum atas perusakan aset negara. 

"Negara kita negara hukum, dan kami sebagai aparat wajib menegakkannya. Para tersangka diamankan di rumahnya masing-masing," tambahnya. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#tersangka #polres temanggung #perusakan gerbang kantor DPRD Kabupaten Temanggung #AKP Didik Tri Wibowo