RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Seorang pria berinisial AN, 40, warga Kabupaten Wonosobo, ditangkap warga usai melakukan aksi pencurian di Desa Bandunggede, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, pada Kamis (31/7/2025).
Pelaku yang gagal melancarkan aksinya ini sempat diamuk massa sebelum akhirnya diamankan ke balai desa dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Jo 363 dan atau Pasal 65 Jo 362 KUHPidana.
"Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun,” jelasnya, Selasa (26/8/2025).
Didik menerangkan, kronologi kejadian bermula saat pelaku memasuki rumah korban di Desa Bandunggede sekitat pukul 14.00 WIB, yang dalam keadaan tidak terkunci.
Dari lokasi itu, pelaku mengambil sebuah handphone Realme C2 warna hitam dan mesin pemotong aluminium merk Modern MOD-3700B. Warga yang curiga kemudian memergoki pelaku.
"Setelah terdengar teriakan maling dari rumah korban, para warga langsung mengejar dan menangkapnya," terangnya.
Diketahui, pelaku sempat dipukuli massa, sebelum akhirnya diamankan perangkat desa ke balai desa dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2016 dengan nomor polisi R 2438 PV, satu buah mesin pemotong aluminium, satu unit handphone Realme C2 warna hitam.
Didik menyebut, barang curian belum sempat dijual karena tersangka berencana melakukan aksinya lagi.
"Jadi dua korban dalam kasus ini adalah Muslimin, 37, sebagai perangkat desa, dan Moh Syaefudin Zuhri, 35, karyawan swasta, yang keduanya warga Temanggung," kata Didik. Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Temanggung.
"Pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga residivis dengan kasus yang sama di tahun 2016 di Wonosobo," tambah Didik. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo