Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Spesialis Pencuri Helm Lintas Daerah Dibekuk Satreskrim Polres Temanggung di Blora

Devi Khofifatur Rizqi • Minggu, 24 Agustus 2025 | 22:34 WIB
Residivis pencuri spesialis helm ditangkap Satreskrim Polres Temanggung di Blora.
Residivis pencuri spesialis helm ditangkap Satreskrim Polres Temanggung di Blora.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung mengamankan seorang pria berinisial AT, 60, warga Cacaban, Kota Magelang. Ia diduga sebagai pencuri spesialis helm lintas daerah.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menyampaikan, pelaku ditangkap pada Sabtu (23/8/2025) pukul 02.00 di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Saat ditangkap, AT  tengah berpindah tempat untuk kembali melancarkan aksinya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Temanggung untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku ini rupanya spesialis pencurian helm. Sudah berkali-kali melancarkan aksinya termasuk di Kabupaten Temanggung," ujarnya Minggu (24/8).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencuri helm merek KYT dan Cargloss dalam satu hari yang sama, di dua lokasi berbeda. Pertama, di halaman parkir kantor konveksi Panguripan, Jalan Raya Jumprit – Ngadirejo, Ruko No. 43, Kelurahan Manggong, Ngadirejo. 

Setelah itu, pelaku kembali beraksi di halaman parkir Kelurahan Jampiroso, Kecamatan Temanggung. Helm yang dicuri diketahui bernilai masing-masing Rp 300 ribu dan Rp 480 ribu.

Kasus ini bukan yang pertama bagi AT. Polisi mengungkapkan pelaku adalah residivis kasus serupa yang sudah dua kali masuk penjara pada tahun 2017 dan 2023.

AT dikenal sebagai spesialis pencuri helm yang kerap berpindah-pindah kota untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku dalam menjalankan aksinya seorang diri, berpindah-pindah lokasi. Setiap akan beraksi menginap lebih dulu di penginapan. Hasil curiannya kemudian dijual di Pasar Klithikan,” ungkap Didik.

Selain itu, AT  diketahui pernah tinggal di sebuah kontrakan di wilayah Sleman sebelum akhirnya ditangkap di Blora. Di sana, ia diduga tengah merencanakan aksi pencurian helm lainnya.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian. AT sempat buron selama sekitar 5 bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Kini, pelaku harus kembali berhadapan dengan hukum.

 "Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Didik. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#residivis #Spesialis pencuri helm #satreskrim polres temanggung