RADARMAGELANG.ID- Temanggung - Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Kabupaten Temanggung. Kali ini, menimpa remaja perempuan berinisial IY, 16, warga Desa Gedongsari, Kecamatan Kedu, pada Sabtu (12/7/2025) pukul 14.30 di Hotel Ramacandra, Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna hitam nomor polisi AA 5637IY. Kendaraan tersebut diperkirakan bernilai Rp 20 juta.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo menerangkan, awalnya korban bersama seorang pria yang mengaku bernama Okta Juan berada di dalam kamar hotel.
Tidak lama kemudian, korban pergi ke kamar mandi. Saat korban berada di kamar mandi, pria tersebut berpamitan hendak keluar untuk membeli makanan.
"Setelah keluar, korban menyadari kunci sepeda motor yang diletakkan di meja kamar sudah tidak ada. Saat memeriksa ke area parkir, sepeda motor miliknya pun telah raib dibawa kabur," terangnya, Selasa (19/8/2025).
Selain kendaraan, lanjut Didik, sejumlah barang pribadi korban juga hilang. Di antaranya dua unit ponsel, dompet berisi identitas diri, kartu OSIS, kartu pramuka, dan kartu golongan darah.
Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Temanggung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya berinisial MJA, 24, warga Kota Tangerang yang tinggal di kos wilayah Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, serta TPP, 24, warga Jakarta Timur yang juga berdomisili di alamat kos yang sama.
"Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam pencurian tersebut dengan modus mengambil kunci motor korban yang ditinggalkan di kamar hotel. Kemudian membawa kabur kendaraan bersama barang-barang korban," jelas Didik.
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 unit ponsel, dompet hitam berisi identitas diri, serta dokumen pribadi milik korban.
Didik menyebut, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa,” tegasnya. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo