RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung mengungkap enam kasus tindak pidana narkoba selama periode Juni hingga Juli 2025.
Dari hasil pengungkapan, polisi menetapkan enam orang tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pengedar hingga pengguna.
Rinciannya, empat kasus narkotika, satu kasus psikotropika, dan satu kasus peredaran obat keras tanpa izin. Empat kasus narkotika melibatkan tersangka WLD dan GG sebagai pengedar, serta SW dan KH sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Temanggung, Iptu Rio Putra Simanjuntak menjelaskan, tersangka WLD ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 16,20 gram.
Lalu tersangka GG membawa sabu seberat 0,81 gram, SW dan KH masing-masing kedapatan memiliki sabu seberat 0,54 gram dan 0,49 gram.
Untuk kasus psikotropika, tersangka EW diamankan dengan 16 butir Alprazolam yang dikonsumsi secara pribadi.
"Sedangkan untuk kasus peredaran obat keras, polisi mengamankan tersangka BK, yang diduga mengedarkan 166 butir Yarindo," jelasnya.
Rio menerangkan, tersangka WLD dan GG berperan sebagai kurir. Mereka menerima sabu dari seseorang.
Kemudian meletakkannya di lokasi yang ditentukan dengan imbalan Rp 100.000 per sekali jalan untuk masing-masing orang.
Sementara itu, BK membeli obat keras dalam jumlah banyak. Mengemas ulang dalam paket berisi 10 butir. Lalu menjualnya seharga Rp 30.000 hingga Rp 40.000 per paket.
"Para pengguna seperti SW, KH, dan EW, diketahui membeli narkotika dan psikotropika untuk konsumsi pribadi. Kejadian ini tersebar di sejumlah wilayah, yakni Parakan, Kranggan, Temanggung, dan Bulu," terangnya.
Akibat perbuatannya, para pengedar narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar," kata Rio.
Tersangka BK yang mengedarkan obat keras dijerat Pasal 435 atau 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Sementara para pengguna dapat dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
"Secara keseluruhan, sejak Januari hingga Juli 2025, Satresnarkoba Polres Temanggung telah mengungkap 26 kasus narkoba dengan total 37 tersangka. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," tambah Rio. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo