RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Temanggung terus berkomitmen menuntaskan sertifikasi bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hingga Juli 2025, tercapai 98,45 persen atau 9.063 bidang tanah yang telah tersertifikasi.
Program PTSL di Temanggung dimulai sejak 2017. Ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan legalitas atas tanah milik masyarakat secara menyeluruh.
Baca Juga: Pakan Ternak Mahal, BPN Temanggung Gelar Pelatihan Budidaya Magot untuk Peternak
Hingga Juli 2025, capaian sertifikasi bidang tanah melalui PTSL sudah menyentuh angka 9.063 bidang atau 98,45 persen dari target 9.206 bidang tanah di tahun ini.
“Diperkirakan akhir Juli ini seluruh target bisa tercapai 100 persen. Ini tetap kami kejar meskipun tahun ini mengalami pemangkasan target karena refocusing anggaran,” terang Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Temanggung, Agus Nugroho, Senin (21/7/2025).
Awalnya, kata Agus, target sertifikasi tanah di tahun 2025 mencapai 26.000 bidang.
Namun, adanya kebijakan refocusing, target tersebut dipangkas drastis menjadi 9.206 bidang di tahun anggaran ini.
Kendati begitu, hal tersebut tidak berpengaruh pada pelayanan dan pelaksanaan program PTSL.
Baca Juga: Serahkan 351 Sertifikat Program PTSL, Masih Ada Kuota 4000 untuk Warga Temanggung
Lantaran, tahun ini program ttrsebut tersebar di 22 desa di 5 kecamatan.
Di antaranya 6 desa di Kecamatan Parakan, 2 desa di Kecamatan Bulu, satu desa di Kecamatan Temanggung, 11 desa di Kecamatan Kranggan, dan satu desa di Kecamatan Pringsurat.
"Percepatan terus kami lakukan agar program ini selesai tepat waktu," kata Agus.
Lanjut Agus, secara keseluruhan jumlah bidang tanah di Temanggung mencapai 622.306 bidang.
Dari jumlah itu, sebanyak 514.384 bidang telah memiliki sertifikat melalui berbagai jalur, termasuk PTSL.
“Jadi sekarang masih ada sekitar 50 ribuan bidang tanah lagi yang belum bersertifikat. Ini yang akan terus kami kejar melalui PTSL dan program lainnya,” jelasnya.
Meski berjalan lancar, pelaksanaan PTSL tidak lepas dari kendala di lapangan. Di antaranya, ada beberapa desa belum siap mengikuti program ini, ditambah adanya berkas masyarakat yang tidak lengkap.
Selain itu, terdapat bidang tanah yang sudah bersertifikat tetapi didaftarkan kembali oleh masyarakat melalui program PTSL.
Karena kurang pahamnya masyarakat tentang prosedur atau tatacara pendaftaran sertifikat untuk tanah yang terdaftar atau belum terdaftar.
Sementara khusus program PTSL, untuk tanah yang belum terdaftar. Lalu persoalan pembiayaan dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang administrasi pertanahan, juga menjadi tantangan BPN Temanggung.
“Namun kami tetap optimistis, seluruh bidang tanah di Temanggung bisa tersertifikasi secara menyeluruh. Kami juga berharap adanya kesadaran dari masyarakat untuk aktif mendukung program ini,” kata Agus.
Program PTSL merupakan inisiatif Kementerian ATR/BPN. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mencegah potensi konflik dan sengketa pertanahan.
“Legalitas itu penting, tidak hanya untuk perlindungan hukum, tapi juga bisa dimanfaatkan sebagai jaminan usaha atau modal produktif. Harapannya, semua bidang tanah milik masyarakat bisa tersertifikat agar lebih aman dan bernilai,” tandas Agus. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo