Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Sekda Temanggung Dilengserkan Jadi Staf Ahli, Bupati Agus : Ini Tidak Menyalahi Aturan

Devi Khofifatur Rizqi • Kamis, 17 Juli 2025 | 22:14 WIB
Hary Agung Prabowo (kiri) semula Sekda Temanggung dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati. Penggantinya, Ripto Susilo sebagai pelaksana harian sekda dalam pelantikan di Pendopo Jenar Selasa (15/7/2025)
Hary Agung Prabowo (kiri) semula Sekda Temanggung dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati. Penggantinya, Ripto Susilo sebagai pelaksana harian sekda dalam pelantikan di Pendopo Jenar Selasa (15/7/2025)

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Peristiwa tidak biasa terjadi dalam tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Hary Agung Prabowo, yang selama 5 tahun terakhir menjabat sebagai sekretaris daerah (Sekda)-jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi daerah- kini dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Kebudayaan.

Mutasi ini menjadi sorotan karena posisi staf ahli tersebut berada pada level eselon IIB. Yakni lebih rendah dari jabatan sekda yang merupakan eselon IIA. 

Penurunan eselon dalam mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama tergolong langkah yang jarang dilakukan. Bahkan, kerap menimbulkan berbagai tafsir di kalangan birokrat maupun masyarakat.

Mengenai hal tersebut, Bupati Temanggung Agus Setyawan, angkat bicara. Ia menjelaskan, mutasi ini merupakan hasil dari proses evaluasi menyeluruh terhadap jabatan sekda yang telah dijalankan selama 5 tahun oleh Hary Agung Prabowo.

"Kan evaluasi. Setelah lima tahun menjabat  sekda, sesuai aturan, kan memang harus dievaluasi. Yang mengevaluasi ada tiga unsur. Itu dari provinsi, kalangan akademisi, dan tokoh masyarakat," tegas bupati kepada Jawa Pos Radar Magelang, Kamis (17/7/2025).

Hary Agung Prabowo secara resmi dilantik menjadi staf ahli bupati pada Selasa (15/7/2025) sore.

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Temanggung Nomor 821.2/2167 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Pemindahan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Untuk sementara, jabatan sekda diemban oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Ripto Susilo, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Temanggung.

Agus menyebut, proses mutasi tersebut telah melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menjadi syarat wajib dalam pergeseran jabatan tinggi pratama.

"Tidak menyalahi aturan sama sekali. Dan itu sudah disetujui semuanya oleh Kemendagri. Semua surat dan prosedur normatif sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya.

Ketika ditanya soal kinerja Hary Agung selama menjabat sebagai sekda, bupati menyampaikan apresiasi. Ia menyebut, selama selama lima tahun, Hary menunjukkan dedikasi dan kinerja yang baik untuk Kabupaten Temanggung.

"Ya baik (kinerjanya). Apapun baik, karena selama lima tahun menjabat sebagai sekda itu kan juga nggak pendek," kata Agus.

Kendati begitu, dengan selesainya masa jabatan sekda tersebut, roda organisasi birokrasi harus tetap berjalan. Untuk sementara, posisi sekda dijalankan oleh pelaksana harian (Plh) maksimal selama 14 hari.

Setelah itu, Pemkab Temanggung akan membentuk panitia seleksi (Pansel). Kemudian, akan menunjuk penjabat (Pj) sekda yang dapat menjabat selama 3 bulan.

Masa jabatan itu bisa diperpanjang satu kali sebelum nantinya dilakukan seleksi terbuka untuk menentukan sekda definitif melalui pansel.

"Ya sekarang 14 hari maksimal plh (sekda). Setelah itu pj sekda selama tiga bulan dan bisa diperpanjang lagi tiga bulan. Baru setelah itu dari pansel untuk sekda definitif. Tapi untuk sekda definitif syaratnya kan tidak boleh lebih dari 58 tahun," terang Agus.

Mutasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan, mengingat perpindahan dari eselon II A ke II B bisa berdampak pada hak kepegawaian, tunjangan, serta peran strategis dalam pemerintahan.

Keputusan tersebut menunjukkan  Pemkab Temanggung tengah melakukan penyegaran besar-besaran dalam tubuh birokrasi. Dengan menyiapkan regenerasi kepemimpinan yang lebih segar dan sesuai tantangan ke depan. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#evaluasi #ripto susilo #Sekda dilengserkan #Bupati Temanggung Agus Setyawan #Hary Agung Prabowo