Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Pemkab Temanggung Buka Ruang Pengajuan Reaktivasi Kepesertaan BPJS bagi Warga dengan Penyakit Kronis

Devi Khofifatur Rizqi • Senin, 14 Juli 2025 | 05:40 WIB
Kepala Dinas Sosial Temanggung, Heri Kardono
Kepala Dinas Sosial Temanggung, Heri Kardono

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Pemerintah Kabupaten Temanggung bakal membuka ruang pengajuan reaktivasi BPJS Kesehatan khusus bagi warga dengan riwayat penyakit kronis.

Itu menyusul pemutakhiran data nasional penerima Bantuan Penerima Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pasalnya, sebanyak 20.771 warga di Kabupaten Temanggung dinyatakan tidak lagi masuk atau dihapus dalam daftar penerima bantuan.

Kepala Dinas Sosial Temanggung, Heri Kardono menjelaskan, proses penghapusan ini merupakan bagian dari pembaruan data terpadu dari Kementerian Sosial.

Itu menyasar warga di luar kategori Desil 1 sampai Desil 5.

Meskipun sebagian besar warga diarahkan untuk beralih ke skema mandiri, pihaknya tetap memberi perhatian khusus bagi penderita penyakit kronis.

“Jika ada warga yang mengalami penyakit kronis, seperti gagal ginjal, kanker, atau penyakit berat lainnya, kami bisa melakukan pengajuan reaktivasi kepesertaan BPJS-nya,” jelasnya.

Heri menegaskan, keputusan akhir tetap berada di tingkat pusat. Setelah pengajuan, kepesertaan bisa diaktifkan kembali untuk sementara waktu.

"Tapi jika dalam dua bulan status Desil-nya tidak berubah, maka BPJS itu bisa kembali dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem pusat,” tegasnya.

Dinas Sosial mengimbau warga untuk segera melapor jika mengalami kendala terkait kepesertaan BPJS. Terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan layanan kesehatan berkelanjutan.

"Masyarakat bisa rutin memeriksa status keaktifan BPJS mereka secara mandiri melalui aplikasi JKN Mobile," tambah Heri.

Terpisah, anggota DPRD Temanggung dari Fraksi Nusantara , Muhtaryono meminta, OPD terkait bisa segera memverifikasi ulang terhadap peserta yang memang masih layak diusulkan kembali menjadi penerima PBI.

"Kemudian, peserta yang tidak bisa diusulkan karena  dianggap mampu, dengan indikasi peserta tersebut memiliki SPPT yang luasan tanahnya melebihi batas minimal yang datanya ditemukan kementerian keuangan," ujarnya. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#BPJS Kesehatam #Penghapusan #jkn #bpi