RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Pemerintah Kabupaten Temanggung mendukung penuh program pemerintah pusat mengenai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Salah satunya dengan memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin usaha dan mengakses fasilitas bisnis.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung, Dwi Sukarmei mengatakan, saat ini seluruh desa di Kabupaten Temanggung sudah memiliki NIB untuk pendirian KDMP. Pihaknya melakukan jemput bola untuk kemudahan perizinan koperasi ini.
"Ini hari terakhir layanan pembuatan NIB untuk KDMP. Artinya 289 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Temanggung sudah berizin usaha," katanya di Kantor Kecamatan Bulu, Jumat (11/7/2025).
Dwi menyebut, NIB penting dimiliki oleh badan usaha termasuk KDMP. Makanya, ia menjembatani desa-desa agar mendapat kemudahan pelayanan pembuatan NIB.
"Pembuatan NIB ini gratis. Syaratnya hanya akta pendirian juga NPWP dari kantor pajak," ujarnya.
Selain penerbitan NIB, terdapat layanan pembuatan NPWP yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung.
Berbagai kemudahan diberikan agar KDMP di Kabupaten Temanggung bisa beroperasi dengan baik.
"Kami berikan kemudahan pembuatan NPWP sebagai syarat untuk pengurusan KDMP lebih lanjut. Termasuk pembukaan rekening bagi koperasi," tambah Kepala KPP Pratama Temanggung, Christijanto Wahju Purwoistijoko.
Sementara Plt Camat Bulu Habib Jabbar mengatakan, rata-rata KDMP di Kecamatan Bulu akan menjual kopi hingga peralatan pertanian termasuk pupuk. Pihaknya juga mensosialisasikan mengenai pelaksanaan operasional KDMP.
"Ya sekarang 19 desa sudah memenuhi persayaratan KDMP. Dengan potensi kopi hingga pertanian. Diharapkan koperasi desa ini mampu menggerakkan ekonomi masyarakat Bulu," ujarnya. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo