RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 Kabupaten Temanggung disetujui dalam rapat paripurna.
Diharapkan raperda ini menjadi pedoman pemerintah daerah, termasuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan, RPJMD merupakan komitmen kinerja bupati dan wakil bupati. Selain itu, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis dan arah kebijakan ke depan.
Agus menyebut, tahun ini Pemkab Temanggung masih mendapat pendanaan dana alokasi khusus (DAK). Dana itu akan digunakan untuk rehabilitasi 5 SMP, 14 SD, dan 4 PAUD.
Mengenai itu, Agus telah mengundang sejumlah kepala SMP dan para camat untuk ikut serta mengawasi proyek swakelola ini. "Yang paling memahami kondisi sekolah itu para guru dan komite sekolah. Jadi kami harap anggota dewan juga ikut mengawasi agar pelaksanaan proyek ini berjalan baik dan transparan," ujarnya.
Baca Juga: Bolos Rapat Paripurna Tiga Kali, Anggota DPRD Temanggung Bakal Dikenai Sanksi Tegas
Agus menegaskan, pembangunan infrastruktur sekolah menjadi salah satu kebutuhan dasar yang menjadi perhatian Pemkab Temanggung. Makanya, program rehabilitasi sektor pendidikan ini diharapkan dapat berjalan baik.
Selain itu, Pemkab Temanggung juga tengah mengembangkan rumah singgah di Jogjakarta dan Semarang. Rumah itu bertujuan meringankan beban masyarakat Temanggung. Khususnya bagi warga yang harus dirujuk atau mengakses layanan kesehatan di luar daerah.
"Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat lewat program-program di RPJMD," tegas Agus.
Sementara Juru Bicara Fraksi Nusantara, Muhtaryono menilai, selama ini Pemkab Temanggung belum memaksimalkan pendapatan daerah. Ia menyebut, Pemda masih mengandalkan dana bantuan dari sumber-sumber yang ada. "Kami minta kepada bupati agar bisa memacu percepatan pendapatan daerah," ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Temanggung Yunianto mengatakan, raperda RPJMD Kabupaten Temanggung tahun 2025-2029 disetujui oleh semua fraksi. Selanjutnya, agar dilakukan evaluasi oleh gubernur Jawa Tengah dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
"Semua fraksi menyetujui. Dan selanjutnya agar dilakukan evaluasi oleh gubernur Jawa Tengah," katanya. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo