RADARMAGELANG.ID, Temanggnng - Kasus penyalahgunaan narkoba semakin memrihatinkan. Menurut data Polres Temanggung hingga Juni 2025, terdapat 24 kasus kejahatan narkoba.
"Dari 24 kasus tersebut ada 27 tersangka. Maka, kami selalu sinergi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Temanggung dalam penegakan hukum.
Kita tahu pelaku kejahatan harus dihukum termasuk kejahatan narkoba," jelas Kasat Narkoba Polres Temanggung, AKP Rio Putra Simanjuntak dalam peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2025, pekan lalu (26/6/2025).
Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono mengajak, kolaborasi lintas sektor sebagai wujud keprihatinan terhadap maraknya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Triatmo melanjutkan, dalam memutus rantai peredaran narkoba dilakukan melalui pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan.
Ia juga mengajak agen pemulihan dari sejumlah desa bersinar (bersih dari narkoba). Diharapkan, upaya ini efektif agar masyarakat terhindar dari narkoba.
"Kami harap kerja sama semuanya, sehingga Temanggung bersih dari narkoba," lanjutnya.
Ditambahkan, BNNK Temanggung mendapat penghargaan sebagai pendamping 5 terbaik unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Berkelanjutan dengan Inovasi tingkat nasional.
"Selain itu IBM Ngrekso Jiwo Desa Candiroto, Temanggung juga mendapat penghargaan 5 terbaik unit IBM Berkelanjutan dengan Inovasi tingkat nasional," tambah Triatmo.
Kepala Bakesbangpol Temanggung, Djoko Prasetyono mengaku prihatin dengan kondisi penyalahgunaan narkoba, khususnya di Temanggung.
"Kami mengajak semua masyarakat untuk lebih memperhatikan anggota keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba," ujarnya. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo