RADARMAGELANG.ID, Temanggung - DPRD Kabupaten Temanggung tengah fokus menggodok dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tahun 2025. Raperda tersebut mengenai penyelenggaraan ketertiban masyarakat dan pasar rakyat.
Dua raperda inisiatif ini diusulkan oleh Komisi A dan Komisi C DPRD Temanggung.
Terlebih, belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur ketertiban umum ran ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
"Kehadiran raperda ini sangat penting sebagai bentuk kerangka hukum manakala terjadi konflik di Kabupaten Temanggung.
Hal ini juga memberikan kejelasan hukum terhadap pelanggaran daerah baik administratif maupun berdampak sosial," kata Ketua Komisi A DPRD Temanggung, Andoyo, Selasa (24/6/2025).
Ia mengatakan, raperda tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan masyarakat.
Diharapkan, kebijakan yang akan diambil harus selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal di Temanggung.
"Diharapkan raperda ini bisa mewujudkan rasa tentram dan nyaman di kalangan masyarakat," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Temanggung, Slamet SE, mengusulkan raperda inisiatif tentang pengelolaan pasar rakyat, penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Menurutnya, raperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Selain itu, menciptakan ketertiban dan memberikan perlindungan serta pemberdayaan koperasi, UMKM dan pasar rakyat agar dapat berkembang.
"Raperda ini juga mengatur soal keberadaan dan pendirian swalayan di daerah agar tidak mematikan koperasi, UMKM, dan pasar rakyat yang telah ada," terangnya.
Slamet ingin, raperda ini bisa menumbuhkan potensi ekonomi bagi masyarakat. Termasuk meningkatkan kesejahteraan dan terbukanya lapangan kerja untuk masyarakat.
"Yang terpenting dan substansi dalam raperda ini, mengacu pada peraturan perundang-undangan terbaru soal cipta kerja, penyelenggaraan bidang perdagangan, dan Permendag tentang pedoman teknis pengembangan dan pembinaan toko swalayan. Semoga bisa segera ditetapkan dan disahkan," tegasnya.
Bupati Temanggung Agus Setyawan merespon positif mengenai dua raperda inisiatif komisi DPRD Kabupaten Temanggung.
Ia juga menyambut baik agar raperda tersebut bisa segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Dua raperda ini bagus. Termasuk raperda soal pengelolaan pasar. Karena perlu pengendalian mengenai pendirian minimarket agar tidak mematikan UMKM, koperasi, hingga pasar tradisional," katanya. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo