RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Kapolres Temanggung AKBP, Rully Thomas, menegaskan tidak ada penilangan terhadap angkutan barang yang melebihi ukuran dan muatan atau over dimension and over load (ODOL) dalam waktu dekat di wilayah Kabupaten Temanggung.
Pasalnya, belum ada instruksi resmi dari Polri maupun Polda Jawa Tengah untuk melakukan penindakannya.
"Sehingga sampai saat ini tidak akan ada penilangan angkutan ODOL yang menjadi keresahan driver truk," ujar Kapolres Temanggung, AKBP Rully Thomas usai ziarah di Taman Makam Pahlawan Prayudha, Senin (23/6/2025).
Pihaknya juga telah menerima aspirasi dari driver angkutan ODOL pada Jumat (20/6/2025) kemarin di Jalan Raya Parakan, Temanggung.
Rully menghimbau agar driver truk yang melintas di Kabupaten Temanggung tidak perlu khawatir manakala muatan angkutan melebihi batas.
Penindakan terhadap angkutan ODOL merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan dalam Pasal 307, pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih atau ODOL dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
"Tidak perlu resah. Di Temanggung belum ada penilangan mengenai ODOL. Selama ini hanya himbauan saja ke driver," tegas Rully.
Rully menambahkan, agar pengguna jalan bisa mematuhi ketertiban berlalu lintas. Sehingga meminimalisasi terjadinya kasus kecelakaan. "Mari tertib berlalu lintas karena itu budaya bangsa," tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Temanggung, Saltiyono Atmadji, mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Satlantas Polres Temanggung mengenai penertiban angkutan ODOL. Namun, untuk penindakannya berada dalam kewenangan kepolisian.
"Sebelumnya kan sudah pernah terjadi demo ODOL ini. Tapi ini merujuknya ke pemerintah pusat. Kami juga belum ada instruksi dari Dishub mengenai hal ini," katanya saat ditemui di kantornya Senin (23/6/2025). (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo