Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Peras dan Curi Truk Milik Saudara Ipar, Ketua Ormas Temanggung Masuk Bui

Devi Khofifatur Rizqi • Senin, 26 Mei 2025 | 22:50 WIB
Kapolres Temanggun AKBP Rully Thomas bersama jajaran menunjukkan barang bukti dugaan pemerasan yang dilakukan 2 tersangka.
Kapolres Temanggun AKBP Rully Thomas bersama jajaran menunjukkan barang bukti dugaan pemerasan yang dilakukan 2 tersangka.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Ketua organisasi masyarakat (ormas) Squad Nusantara Temanggung berinisial RG, 54, ditangkap polisi.

Warga Desa Dlimoyo, Kecamatan Ngadirejo ini melakukan pemerasan Rp 250 juta terhadap saudara iparnya.

Pelaku RG diketahui melancarkan aksinya bersama ASB, 29, yang merupakan anggota Squad Nusantara Temanggung. 

Perkara bermula dari masalah pribadi pada Agustus 2022. Saat itu, tersangka RG mendatangi korban Yunianto, 38, yang merupakan saudara iparnya.

RG menuduh korban menjalin hubungan gelap dengan istrinya hingga melahirkan anak. Atas tuduhan tersebut, korban diminta bertanggung jawab secara finansial.

"Awalnya tersangka minta Rp 50 juta tapi tidak diberikan oleh korban. Karena tidak dipenuhi permintaannya, RG dan ASB bersama teman-temannya kembali meminta uang ganti rugi 250 juta.

Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi," jelas Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas, Senin (26/5/2025).

Lantaran tak kunjung mendapatkan uang, tersangka terus meneror korban. Bahkan, sempat membuat surat kesepakatan agar korban melakukan pembayaran ganti rugi sebelum jatuh tempo.

Pada Rabu (16/4/2025) ketika korban Yunianto sedang bekerja memasang tenda dan panggung di Lapangan Desa Gintung, Kecamatan Kedu, RG datang bersama ASB dan beberapa rekannya, lalu kembali mengintimidasi korban.

"Dalam situasi penuh tekanan, pelaku berhasil mengambil kunci truk milik korban melalui sopirnya. Lalu membawa kabur truk beserta muatan tanpa izin," lanjut kapolres. 

Dijelaskan, truk yang digondol tersangka  berisi 11 set tenda tratak dan kerangka panggung.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 250 juta. Selama beberapa hari, truk milik korban disembunyikan di dua lokasi berbeda.

Pertama diparkir di depan rumah RG selama tiga hari. Kemudian dipindahkan ke halaman rumah seseorang hingga akhirnya ditemukan polisi pada awal Mei 2025.

 Atas kejadian ini, polisi menetapkan RG dan ASB sebagai tersangka. Sementara masih ada satu pelaku lainnya berinisial HD, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Temanggung untuk proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Serta pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun," tegas Rully. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#ganti rugi #Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas #squad nusantara #pemerasan