Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Bobol Rumah Tetangga di Tlahab Temanggung, Residivis Gasak Motor dan Emas 20 Gram

Devi Khofifatur Rizqi • Senin, 19 Mei 2025 | 05:49 WIB

 

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo saat gelar perkara kasus curat di Desa Tlahap, Kledung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo saat gelar perkara kasus curat di Desa Tlahap, Kledung.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung--Satreskrim Polres Temanggung membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Tlahab, Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.

Tersangka berinisial AK, 30, dan NA, 38, warga setempat, ditangkap usai membobol rumah tetangganya di Dusun Tlahap, Desa Tlahab, Kecamatan Kledung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, kedua tersangka merupakan residivis kasus curat yang memiliki rekam jejak kejahatan cukup panjang.

"Tersangka ini residivis. Sudah keluar masuk penjara. Dan aksi terakhirnya mencuri di rumah tetangganya di Desa Tlahab, Kledung. Memang soesialis curat," ungkapnya di Mapolres Temanggung.

Didik menerangkan, modus operandi tersangka, yakni tersangka AK menyuruh NS untuk melakukan pencurian di rumah korban dengan sasaran uang dan perhiasan pada Kamis (20/3/2025). Lalu tersangka AK mengantar NS dengan mengendarai sepeda motor. 

Saat NS melancarkan aksinya, tersangka AK pulang untuk memantau NS melalui handphone. Kemudian NS bersembunyi di tumpukan rigen (tempat menjemur tembakau, Red) hingga pukul 05.00 pagi. 

"Mengetahui pemilik rumah pergi ke ladang, kemudian NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk lalu NS mengambil bendo di sebelah pintu di dalam rumah selanjutnya mencongkel pintu tengah dan berhasil dibuka," jelas Didik.

Selanjutnya, NS masuk kamar korban dan mengambil BPKB dan STNK sepeda motor korban.

Serta perhiasan korban senilai 20 gram yang berada di dalam lemari."Tersangka juga mengambil HP korban dan motor beat milik korban," lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka NS telah cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Kemudian, tersangka AK melakukan tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHP jo pasal 363 KUHP.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tandasnya. (dev/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#polres temanggung #pencurian #kledung #Tlahab #curat #temanggung