RADARMAGELANG.ID, Temanggung -Sedikitnya empat jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Temanggung kosong. Seluruhnya saat ini diisi oleh penjabat (Pj) dan pelaksana tugas (Plt) kepala desa.
Empat kursi kades yang kosong berada di Desa Katekan Kecamatan Ngadirejo, Muntung Kecamatan Candiroto, Campurejo Kecamatan Tretep, dan Salamsari Kecamatan Kedu.
Kekosongan itu karena sejumlah faktor. Seperti meninggal dunia, terpilih menjadi bupati, hingga ada yang terjerat kasus korupsi.
"Untuk sementara kursi kades itu diisi oleh penjabat dan pelaksana tugas. Kalau di Desa Muntung Kecamatan Candiroto diisi pelaksana tugas karena kades sebelumnya terjerat kasus korupsi," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Umi Lestari Nurjanah.
Untuk pengisian kades, lanjut Umi, masih menunggu peraturan pemerintah (PP) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur pemilihan kepala desa.
Sehingga, kursi kades yang kosong tidak bisa diisi pengganti antar waktu (PAW).
"Kekosongan kades di Temanggung ini sudah berlangsung sejak tahun 2024 akhir. Namun pelayanan ke masyarakat kami pastikan tidak terganggu," terang Umi.
Selain kursi kades yang kosong, sejumlah jabatan perangkat desa di Kabupaten Temanggung juga mengalami kekosongan.
Maka, Dinpermasdes mendorong agar desa-desa segera mengisi jabatan perangkat desa.
"Karena ada 17 desa yang kosong perangkat desanya. Seperti Desa Tempelsari, Putat, Soropadan, Mudal, Bulu, dan beberapa desa lainnya," tegas Umi.
Dinpermasdes Temanggung terus mengawal pengisian perangkat desa. Pasalnya, jabatan ini kerap diincar masyarakat. Ia memastikan, proses pengisian berjalan sesuai aturan dan tidak ada kecurangan.
"Kami terus mengawal untuk pengisian perangkat desa. Tentunya sesuai aturan agar tidak ada kecurangan," tandasnya. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo