RADARMAGELANG.ID, Temanggung-- Jumlah kasus pernikahan dini di Kabupaten Temanggung cukup tinggi.
Data tiga tahun terakhir, mencapai 1.039 anak menikah di bawah usia yang ditetapkan.
Kondisi ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah untuk terus berupaya menurunkan kasus pernikahan dini di Kabupaten Temanggung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Temanggung, Gema Artisti Wahyudi menerangkan, sepanjang tahun 2022 jumlah kasus pernikahan dini di Kabupaten Temanggung mencapai 414 kasus.
Kemudian tahun 2023, mengalami penurunan menjadi 259 anak menikah dini. Lalu per Agustus 2024 jumlahnya menurun di angka 166 kasus.
"Namun tahun 2024 akhir itu ada kenaikan kasus. Menjadi 200 sekian kasus pernikahan dini," katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang, kemarin.
Gema melanjutkan, pernikahan dini menjadi salah satu faktor risiko kelahiran bayi stunting.
Lantaran, saat menikah dini biasanya pasangan pengantin belum cukup umur.
Sehingga, tubuh dan alat reproduksinya belum matang sempurna.
"Karena idealnya usia menikah itu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Kalau belum di usia itu, organ reproduksi belum sempurna jadi risikonya bayi bisa stunting," lanjutnya.
Selain faktor ekonomi, yang mendorong terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Temanggung di antaranya lingkungan tempat tinggal, media sosial, hingga pergaulan bebas.
Kendati begitu, DPPPAPPKB Temanggung terus mengampanyekan usia ideal untuk menikah.
Sehingga, masyarakat sadar akan dampak pernikahan dini.
"Kami terus mengampanyekan usia ideal untuk menikah. Dan kampanye Jo Kawin Bocah. Sehingga risiko negatif pernikahan itu bisa terhindari. Termasuk risiko stunting serta kematian ibu dan bayi," tandas Gema. (dev/lis)
Editor : H. Arif Riyanto