Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Bolos Rapat Paripurna Tiga Kali, Anggota DPRD Temanggung Bakal Dikenai Sanksi Tegas

Devi Khofifatur Rizqi • Jumat, 18 April 2025 | 04:38 WIB
Rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Temanggung, Kamis (17/4/2025).
Rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Temanggung, Kamis (17/4/2025).

RADARMAGELANG.ID, Temanggung -DPRD Kabupaten Temanggung bakal menindak tegas anggotanya yang bolos rapat paripurna. Hal itu disampaikan

Wakil Ketua DPRD Temanggung Tunggul Purnomo dalam rapat paripurna dengan agenda persetujuan rancangan peraturan DPRD Kabupaten Temanggung tentang tata tertib DPRD dan kode etik DPRD Kabupaten Temanggung, Kamis (17/4).

Politisi Golkar ini menjelaskan, anggota dewan yang terlambat atau tidak hadir dalam sidang paripurna bisa mendapat sanksi atau punishment. Hal itu terdapat aturannya dalam kode etik.

"Karena dalam peraturan kode etik itu anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna tiga kali berturut-turut itu wajib dikenakan sanksi. Meski masih berupa teguran," jelas Tunggul Purnomo.

Tunggul mengatakan, sanksi atau punishment untuk anggota dewan yang melanggar peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kabupaten Temanggung menjadi tanggung jawab Badan Kehormatan (BK). Maka, ia meminta agar BK bisa bersikap tegas dengan peraturan ini.

"BK harus memberi contoh juga. Harus bisa menertibkan lembaga ini yang dimulai dari anggota. Ini juga bentuk tanggung jawab kepada masyarakat," katanya.

Tak hanya itu, Tunggul menegaskan dalam pelaksanaan rapat paripurna harus benar-benar diikuti oleh anggota DPRD Temanggung. 

"Artinya, anggota dewan tidak hanya mengisi presensi lalu nongkrong di fraksi. Jadi harus ikut rapat paripurna juga. Disiplin itu perlu," tegasnya.

Sementara anggota Badan Kehormatan DPRD Temanggung Slamet Eko Wantoro mengatakan, peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kabupaten Temanggung telah melalui penyesuaian dan penyelarasan. Itu menjadi tugas dan kewajiban anggota untuk mematuhi aturan yang ditetapkan.

"Ini membangkitkan kembali semangat kedisiplinan kita. Setelah peraturan ini ditetapkan, tugas kedisiplinan ini menjadi tanggung jawab badan kehormatan," katanya.

Slamet berharap, tidak ada teguran atau sanksi yang dikerjakan Badan Kehormatan. Ia ingin masing-masing anggota dewan bisa melaksanakan aturan tanpa harus bersinggungan dengan kebijakan.

"Kami juga ada pendekatan persuasif ke pimpinan fraksi manakala terjadi pelanggaran kecil yang bisa ditoleransi," tambahnya.

Adapun rancangan peraturan DPRD Kabupaten Temanggung tentang tata tertib DPRD dan kode etik DPRD Kabupaten Temanggung ini disetujui oleh semua fraksi. Selanjutnya, rancangan tersebut akan segera disahkan menjadi peraturan DPRD Kabupaten Temanggung. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#kode etik #tunggul purnomo #DPRD Kabupaten Temanggung #bolos rapat