RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Satreskrim Polres Temanggung berhasil menyita 29,5 kilogram bahan peledak dari dua pelaku.
Berupa obat mercon seberat 5,6 kg, alumunium powder 7,5 kg, dan KclO3 1,3 kg.
Kemudian 14 kg bahan peledak yang terinci dalam 28 bungkus obat mercon (dibungkus dengan kertas minyak) dengan berat per bungkus 500 gram, serta satu bungkus plastik obat mercon seberat 1,5 ons.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan, ada dua pelaku yang diduga hendak menjual bahan peledak di wilayah Kabupaten Temanggung.
Keduanya bukan komplotan dan beraksi masing-masing.
Tersangka yakni LN, 22, warga Tampingan, Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Lalu tersangka BK, 36, warga Pringsurat, Temanggung.
"Dua tersangka ini hendak menjual bahan peledak atau obat mercon di wilayah Kabupaten Temanggung. Lalu berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Temanggung.
Dan dilakukan pengembangan ternyata di rumah masing-masing tersangka ada barang bukti berupa obat mercon dan peralatan pembuatannya," jelasnya Senin (17/3/2025).
Didik menerangkan, kedua tersangka melakukan sistem transaksi dengan modus yang sama.
Itu menggunakan transaksi jual beli sistem pembayaran cash on delivery (COD). Diketahui, kedua tersangka mendapat obat mercon dari seseorang di Magelang.
"Tersangka BK mengaku membeli dengan cara COD dengan harga Rp 300 ribu per kilogram dan hendak dijual kembali seharga Rp 350 per kg," terangnya.
Sementara tersangka LN, mengaku mempelajari cara pembuatan bahan peledak tersebut melalui tutorial di YouTube.
LN membeli bahan-bahan kimia yang digunakan untuk meracik mercon melalui situs jual beli online dengan harga Rp 275 ribu per kilogram.
Meskipun baru sekali menjual, LN sudah belajar proses pembuatan mercon tersebut sejak tahun lalu.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru kali pertama menjual obat mercon.
Tersangka BK menjual obat mercon karena terdesak kebutuhan," kata Didik.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Perdagangan Bahan Peledak. Yakni dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya jaringan peredaran bahan peledak lainnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pembuatan atau peredaran bahan peledak ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan umum," tandas Didik. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo