Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Komisi D DPRD Temanggung Dorong Sosialisasi Pelayanan BPJS Kesehatan Lebih Menyeluruh agar Tak Terjadi Misskomunikasi

Devi Khofifatur Rizqi • Jumat, 7 Maret 2025 | 05:39 WIB

 

omisi D DPRD Temanggung Riyadi Kaunaen saat rapat dengan pihak terkait mengenai pelayanan BPJS Kesehatan di Temanggung.
omisi D DPRD Temanggung Riyadi Kaunaen saat rapat dengan pihak terkait mengenai pelayanan BPJS Kesehatan di Temanggung.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Komisi D DPRD Temanggung mendorong agar sosialisasi pelayanan BPJS Kesehatan bisa lebih menyeluruh ke masyarakat.

Hal itu untuk meminimalisasi adanya kesalahpahaman antara penyedia layanan kesehatan dengan keluarga pasien.

Ketua Komisi D DPRD Temanggung Riyadi Kaunaen menjelaskan, pihaknya telah memanggil BPJS Kesehatan, RSUD Temanggung, serta dinas sosial dalam rapat dengan pihak terkait baru-baru ini.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari beberapa laporan masyarakat terkait pelayanan pasien BPJS Kesehatan yang dinilai tidak maksimal.

"Setelah diklarifikasi ternyata BPJS dan RSUD ini punya standar analisis sendiri. Dalam kasus ini, pasien dinilai sudah bisa dirawat di rumah, namun keluarga pasien menganggap bahwa pasien belum sembuh," jelasnya saat ditemui Jawa Pos Radar Magelang, Kamis (6/3/2025).

Untuk itu pihaknya agar pemerintah melalui tenaga kesehatan bisa menyosialisasikan berbagai kebijakan tersebut hingga ke tingkat bawah.

"Bisa mengerahkan kader-kader kesehatan juga. Sehingga masyarakat ini paham bagaimana alurnya. Dan tidak jadi misskomunikasi seperti ini lagi," lanjutnya.

Ditambahkan, peristiwa serupa pernah terjadi beberapa kali di Kabupaten Temanggung. Ia juga mendorong agar pihak-pihak terkait dapat memberikan sosialisasi secara komprehensif agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. 

"Ini supaya betul-betul bisa dipahami, bisa jelas, terang di masyarakat. Jadi masyarakat tidak simpang siur baik itu terkait iuran, terkait pelayanan," tambah Riyadi.

Terpisah, Kepala BPJS KesehatanTemanggung Siti Fathul Hidayah mengatakan, peristiwa ini terjadi lantaran adanya miss terkait dengan pelayanan BPJS yang terbatas selama 3 hari. Ia menegaskan, pihaknya mengacu sesuai dengan hasil analisis medis yang dilakukan oleh dokter.

"Artinya jika dalam 3 hari pasien belum dinyatakan sembuh maka pasien masih bisa menggunakan pelayanan BPJS. Jadi ini hanya misskomunikasi dengan keluarga pasien," katanya. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#Sosialisasi pelayanan #rsud #temanggung #Komisi D DPRD Temanggung #BPJS Kesehatan