Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Nginap di Rumah Teman, Warga Sukoharjo Nekat Curi Motor, Dijual Hanya Rp 1 Juta

Devi Khofifatur Rizqi • Jumat, 7 Maret 2025 | 05:33 WIB
Kasatreskrim  Polres Temanggung AKP Didi Tri Wibowo bersama jajaran menggelar kasus pencurisan sepeda motor, Kamis (6/3).
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didi Tri Wibowo bersama jajaran menggelar kasus pencurisan sepeda motor, Kamis (6/3).

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Seorang pria berinisial TY, 43, ditangkap polisi karena mencuri  sepeda motor milik warga Temanggung.

Alhasil, warga Sukoharjo ini harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menerangkan, aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Februari 2025 di rumah korban di Kelurahan Kertosari Kecamatan Temanggung. Tersangka TY melancarkan aksinya saat korban lengah.

"Padahal tersangka dengan korban ini memiliki hubungan pertemanan. Tersangka sedang menginap di rumah korban lalu gelap mata karena melihat motor korban terparkir dengan kunci yang menempel," terangnya Kamis (6/3).

Adapun motor yang dicuri adalah satu unit sepeda motor merk Yamaha Byson. Kemudian, motor tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta oleh tersangka di daerah Pemalang.

"Setelah motor dicuri lalu dijual tersangka dengan harga satu juta. Dari hasil penyidikan, uang hasil penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Didik.

Akibat perbuatannya, TY dikenai pasal 362 KUH Pidana. Yakni barangsiapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 ribu.

"Atas kejadian tersebu pasal yang disangkakan pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara," tandas Didik. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#AKP Didik Tri Wibowo #temanggung #Warga Sukoharjo #mencuri sepeda motor