RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Seorang pria berinisial TY, 43, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik warga Temanggung.
Alhasil, warga Sukoharjo ini harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menerangkan, aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Februari 2025 di rumah korban di Kelurahan Kertosari Kecamatan Temanggung. Tersangka TY melancarkan aksinya saat korban lengah.
"Padahal tersangka dengan korban ini memiliki hubungan pertemanan. Tersangka sedang menginap di rumah korban lalu gelap mata karena melihat motor korban terparkir dengan kunci yang menempel," terangnya Kamis (6/3).
Adapun motor yang dicuri adalah satu unit sepeda motor merk Yamaha Byson. Kemudian, motor tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta oleh tersangka di daerah Pemalang.
"Setelah motor dicuri lalu dijual tersangka dengan harga satu juta. Dari hasil penyidikan, uang hasil penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Didik.
Akibat perbuatannya, TY dikenai pasal 362 KUH Pidana. Yakni barangsiapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 ribu.
"Atas kejadian tersebu pasal yang disangkakan pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara," tandas Didik. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo