RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Polres Temanggung tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku perang sarung. Bahkan, kepolisian akan memproses hukum secara tegas jika melanggar KUHP.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menegaskan, perang sarung bukan sekadar kenakalan remaja biasa. Perbuatan itu sudah menjurus ke arah pidana.
"Kalau sudah ada perbuatan atau peristiwa pidana, kami selaku kepolisian akan menindaklanjuti dan menindak tegas serta memproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya, Rabu (5/3/2025).
Hingga kini, pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait perang sarung di beberapa titik di Kabupaten Temanggung.
Sebab itu, petugas terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi tersebut. P
olres Temanggung, lanjut Didik, akan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam perang sarung.
Pelaku tawuran perang sarung bisa dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) dan (2).
Serta, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Makanya kami mengimbau kepada masyarakat dan mewaspadai pergaulan putra-putrinya," kata Didik.
Ia berharap, orang tua bisa mengawasi pergaulan anak-anaknya. Termasuk mengarahkan anak dalam kegiatan yang bermanfaat.
"Upaya pencegahan juga kami lakukan. Termasuk patroli dan menyisir potensi tawuran perang sarung di kalangan remaja," tambah Didik. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo