Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Siswa Libur Sekolah Selama Ramadan, Tetap Ada Pembelajaran Mandiri

Devi Khofifatur Rizqi • Jumat, 28 Februari 2025 | 17:24 WIB
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung telah menetapkan jadwal libur sekolah di bulan Ramadan.

Yakni tanggal 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025. Aktivitas belajar mengajar di sekolah pada bulan Ramadan akan dimulai pada 6-25 Maret 2025.

"Libur sekolah sudah dimulai hari ini (kemarin, Red) di Kabupaten Temanggung. Siswa belajar di rumah. Lalu aktivitas kembali di sekolah dimulai 6 Maret mendatang," kata Kepala Dindikpora Temanggung, Agus Sujarwo, Kamis (27/2/2025).

Agus melanjutkan, meski libur sekolah namun pembelajaran tetap dilaksanakan.

Yakni dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.

Hal itu tertuang dalam surat edaran pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H bernomor B/54/420/II/2025.

"Surat itu menindaklanjuti surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 2 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 400.1/320/SJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi," lanjutnya.

Selain pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan siswa melaksanakan kegiatan yang bermanfaat.

Termasuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

"Untuk peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia," terang Agus.

Adapun, peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani.

Serta kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Kemudian, pada 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi satuan pendidikan.

"Di tanggal itu aktivitas pembelajaran di sekolah juga libur. Diharapkan siswa melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan," ujar Agus.

Agus menambahkan, usai libur hari raya Idul Fitri, pembelajaran di satuan pendidikan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025.

Maka, ia meminta sekolah untuk memberikan sosialisasi terkait surat edaran kepada orang tua/wali.

"Karena tentunya orang tua juga harus membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.

Serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri," tambahnya. (Dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#libur sekolah #Agus Sujarwo #ramadan #pembelajaran mandiri #Dindikpora Kabupaten Temanggung