RADARMAGELANG.ID, Temanggung– Tim Resmob Polres Temanggung berhasil membekuk dua alap-alap sepeda motor lintas daerah.
Keduanya adalah OFY, 45, dan MUCH, 43, yang telah menggasak sedikitnya 23 sepeda motor.
Tersangka OFY adalah warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Sedangkan MUCH warga Banyukembar, Kelurahan Mungseng, Kabupaten Temanggung.
MUCH ditangkap di Temanggung, OFY diamankan di wilayah hukum Polres Semarang beserta kendaraan curiannya.
"Kita dapat info pelaku berada di Ambarawa dan satu lagi berada di Temanggung. Maka, kita lakukan pengejaran dan kita tangkap secara terpisah,”ujar Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo, Senin (3/2).
Disebutkan, kedua pencuri spesialis sepeda motor ini telah menggasak 23 motor di wilayah hukum Polres Temanggung, Magelang Kabupaten, Klaten, Boyolali, Salatiga, dan Sleman.
Keduanya berhasil dibekuk tim gabungan Polres Temanggung dan Polresta Magelang.
Warga yang merasa kehilangan sepeda motor di wilayah hukum tersebut dapat meminta informasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
Dikatakan kasatreskrim, aksi terakhir keduanya dengan mencuri sepeda motor
Honda Astrea Legenda nopol AB 4864 AZ milik Tri Subagyo warga Ngropoh Kranggan.
Pelaku mencuri motor tersebut pada 20 Januari 2025 yang ditinggal di kebun.
“Pelaku ini kerap mencuri motor yang sedang ditinggal di sawah atau kebun. Terutama yang kunci kontaknya masih menempel di slot kontak," katanya.
Pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Tersangka OFY ditahan di Mapolres Temanggung, sedangkan MUCH diamankan di Polresta Magelang, karena menjadi buron kasus curanmor di Magelang. (rls/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo