RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Polres Temanggung mengamankan NF, 21, pengedar obat keras di Kabupaten Temanggung. Warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kranggan ini mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras jenis Yarindo.
Diketahui, NF mengedarkan Yarindo di wilayah Kabupaten Temanggung. Ia diamankan pada Desember 2024 di Jalan Raya Tentara Genie Pelajar, Desa Mudal Kecamatan Temanggung.
Saat diamankan, tersangka NF membawa tas slempang warna hitam yang di dalamnya berisi 7 buah plastik yang masing-masing berisi 100 butir pil warna putih berlogo huruf Y atau pil Yarindo.
"Jadi jumlah total ada 700 butir di dalam tas tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak.
NF mengakui membeli pil Yarindo melalui aplikasi Instagram. Kemudian barang diambil di sebuah alamat di daerah Peterongan Kota Semarang.
"Tersangka NF membeli sebanyak 10 plastik boks dan masing-masing berisi 100 butir pil Yarindo dengan harga Rp 800.000 dengan maksud untuk dijual kembali," jelas AKP Rio.
Dikatakan, NF menjual tiap plastik pil Yarindo berisi 100 butir dengan harga Rp 150.000. Polisi kemudian menyita barang bukti dan menangkap NF.
"Adapun modus operandi, NF membeli pil Yarindo dalam jumlah banyak kemudian menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, NF dikenai Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo