Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Bocah Temanggung Dirudapaksa 6 Kali Setiap Jumat di Kolam Renang, Pelaku Adalah Ayah Pacarnya

Addin Alfath • Kamis, 14 November 2024 | 01:08 WIB
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan kronologi perkosaan yang menimpa gadis di bawah umur, di aula polres setempat, Rabu (13/11/2024).
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan kronologi perkosaan yang menimpa gadis di bawah umur, di aula polres setempat, Rabu (13/11/2024).

RADARMAGELANG.ID, Temanggung – Nasib tragis dialami seorang gadis warga Temanggung. Bocah berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) ini dirudapaksa oleh ayah temannya.

Pelaku berinisial M, 31, memperkosa korbannya di sebuah kolam renang di wilayah Temanggung.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan, korban diperkosa pada September sampai Oktober 2024. Pelaku beraksi setiap hari Jumat pukul 12.00.

Tersangka mengancam akan menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada, apabila tidak menuruti hasrat seksualnya.

"Korban memiliki hubungan pacaran dengan anak tersangka. Kejadian pertama pada Jumat  bulan September. Korban chat melalui WhatsApp (WA) dengan pacarnya untuk bertemu di kolam renang," jelasnya, Rabu (13/11/2024).

Namun handphone pacarnya dipegang oleh pelaku yang tak lain ayah pacar korban.

Korban berangkat ke kolam renang berjalan kaki. Sesampai di kolam renang pacar korban belum datang.

Namun di tempat tersebut sudah ada tersangka. Korban menanyakan keberadaan pacarnya kepada tersangka. Pelaku menjawab pacarnya berada di rumah. Mendengar itu korban pun hendak pergi. 

"Korban beranjak meninggalkan tempat tersebut. Namun tiba-tiba tangan korban diseret dibawa masuk ke dalam rumah triplek yang berada di sekitar kolam renang," katanya.

Sebelum tersangka menyetubuhi korban, M mengancam, “nek rak gelem, fotomu tak sebar (kalau tidak mau foto kamu saya sebar)”.

Yakni foto telanjang dada yang dikirimkan korban kepada pacarnya. Foto tersebut ada pada chat WA pacarnya.

Tubuh korban lalu dipepet ke tembok. Korban sempat berteriak namun tersangka membekam mulutnya menggunakan tangan.

"Tersangka memperkosa korban di tempat yang sama sebanyak 6 kali. Di waktu yang berbeda setiap Jumat jam 12.00,"tandasnya.

Pacar korban tidak mengetahui kasus tersebut. Bahkan keduanya belum pernah berhubungan intim.

Korban lalu menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa setempat dan diteruskan ke kepolisian.

"Kondisi korban saat ini trauma. Ia diberikan pendampingan dari dinas sosial," terangnya.

Atas perbuatan melakukan perkosaan, dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang -undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Kami mengimbau kepada orang tua agar senantiasa mengawasi anak-anaknya," tutupnya. (din/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#polres temanggung #Rudapaksa #bangku SD #temanggung #pacar #perkosa #gadis di bawah umur