RADARMAGELANG.ID, Temanggung– Mengaku sebagai anggota polisi, Syukur Yakup (SY), melakukan pemerasan dengan sasaran pengendara motor. Warga Dusun I Negeri Agung RT 4 RW 1, Kelurahan Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, ini akhirnya ditangkap petugas Polres Temanggung.
"Dia diamankan anggota Polres Temanggung di wilayah Polres Tegal Kota, di kamar 217 Hotel Riez. Karena melakukan aksi pemerasan pada Sabtu 31 Agustus di Pasar Legi Parakan," kata Kasatreskrim AKP Didik Tri Wibowo di Polres Temanggung, Kamis (26/9/2024).
Awal mula kejadian, pukul 09.30 Sabtu (31/8), tersangka mengendarai sepeda motor lalu menyalip korban, berinisial MK yang mengendarai mobil.
Tersangka menyalip sambil mengayun-ayunkan tangan memerintahkan korban berhenti.
Saat itu, korban dan saksi, berinisial H, dalam satu mobil usai berbelanja di Pasar Legi Parakan.
"Dalam perjalanan pulang ke rumah, di jalan Dangkel Parakan depan Warung Omah Parsel Parakan tiba-tiba tersangka datang dari arah belakang," ungkapnya.
Setelah berhenti, tersangka mendatangi korban dan menjelaskan tersangka menyerempet sepeda motornya. Karena korban berbelok tidak menggunakan lampu sein akhirnya menyerempet motor tersangka.
"Tersangka yang mengaku sebagai anggota Polres Temanggung ini meminta ganti rugi Rp 5 juta.
Untuk mengganti kerusakan secara keseluruhan. Korban tidak mau memberikan karena merasa tidak berserempetan dengan siapapun," jelasnya.
SY mengajak korban untuk berembug di dalam mobil. Pelaku tetap meminta uang ganti rugi. Korban memberi uang Rp 1.300.000.
Karena korban takut dan diancam jika tidak menyerahkan uang akan dibawa dan ditahan ke kantor polres. Usai mendapatkan uang, tersangka langsung pergi.
"Tersangka melakukan tindakan pemerasan di Kabupaten Temanggung sebanyak 3 kali. Yaitu di Kranggan, Kedu dan Parakan. Selain itu juga di beberapa kota lainnya. Di antaranya, Magelang, Semarang dan Cilacap," terangnya.
Tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (5/9/2024) pukul 22.45. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor, helm, lencana dengan logo bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia Pers. Lalu, dua baju batik, dua celana, satu pasang sepatu kulit.
"Tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUH Pidana tentang tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutupnya. (din/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo