Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Akun Kampanye Paslon Harus Didaftarkan, Maksimal 20 per Aplikasi

Addin Alfath • Rabu, 25 September 2024 | 18:21 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Maria Ulfa
Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Maria Ulfa

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung mengimbau para peserta pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024 mendaftarkan media sosial dengan batas maksimal 20 akun per aplikasi untuk setiap pasangan calon (paslon).

Anggota Bawaslu Maria Ulfa mengatakan, hal tersebut sesuai dengan PKPU 13 2024.

Kemarin Selasa (24/9/2024) adalah batas waktu terakhir pendaftaran akun-akun tersebut. Karena di antara larangan kampanye adalah penyebaran isu hoax, dan sara.

"Nah kalau akun itu didaftarkan kan ada muaranya kita untuk menindak," katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang di kantor bawaslu.

Pihaknya juga melakukan langkah pencegahan dengan mempersiapkan posko pengaduan pelanggaran kampanye.

Bawaslu menerima beberapa aduan. Antara lain pelanggaran metode kampanye, dan tahapan.

"Misalnya ada kegiatan yang tidak berizin. Meskipun itu pelanggaran administrasi kita juga menerima aduan tersebut. Artinya kabar, masukan dari masyarakat kita terima di posko itu," jelasnya.

Contoh lainnya, kata dia, apabila ada masyarakat yang tidak terima alat peraga kampanye (APK) di suatu tempat yang melanggar.

Menurutnya, semua masalah terkait pilkada yang mengganggu masyarakat bisa diterima di posko.

"Cara kerja laporan, pelanggaran harus ada bukti bisa berupa foto atau video. Misalkan masyarakat menemukan ada APK yang tidak sesuai atau mengganggu keamanan, tidak sesuai etika dan estetika itu bisa diadukan ke bawaslu," ungkapnya.

Bawaslu kemudian akan menghubungi yang bersangkutan. Supaya membuat atau memberikan pengajuan keberatan.

Pihaknya akan merekomendasikan kepada paslon untuk memindahkan atau mencabut APK tersebut dari lokasi.

Dikatakan, bawaslu juga sudah mengumpulkan liaison officer (LO) masing-masing paslon untuk membatasi apa yang dilarang dalam kampanye.

Dia juga memberikan imbauan agar para paslon juga mendaftarkan timses maksimal kemarin. Karena timses dan relawan paslon harus dilaporkan ke KPU. (din/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#media sosial #Bawaslu Kabupaten Temanggung #paslon #maria ulfa