Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Gelar Aksi Kawal Putusan MK, Mahasiswa Temanggung Bakar Ban

Addin Alfath • Selasa, 27 Agustus 2024 | 05:19 WIB
Ratusan mahasiswa Temanggung menggelar aksi di depan kantor DPRD setempat, Senin (26/8/2024). Aksi dilakukan untuk mengawal putusan MK.
Ratusan mahasiswa Temanggung menggelar aksi di depan kantor DPRD setempat, Senin (26/8/2024). Aksi dilakukan untuk mengawal putusan MK.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Ratusan mahasiswa di Kabupaten Temanggung melakukan aksi demonstrasi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada.

Mereka membakar ban di depan kantor dewan setempat sembari berorasi menyampaikan aspirasi.

Salah satu orator aksi Anas Rodin mengatakan, DPR melupakan tugasnya, mahkamah agung (MA) ikut intervensi dengan hal yang tidak menjadi tugasnya. Hal ini menjadi perhatian bersama.

"Dan itu harus kita kawal sampai pendaftaran calon gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati yang ada di Temanggung bahkan se-Indonesia," katanya.

Menurut dia, karena kalau mahasiswa tidak mengawal, ada wacana penerbitan perpu yang di sana malah akan intervensi atau potensi untuk membuat kegaduhan yang lebih lagi, membuat polemik yang lebih lagi.

"Oleh karena itu, kami mahasiswa akan tetap mengawal sampai pendaftaran, bahkan sampai Pilkada 2024 itu selesai," ungkapnya di depan kantor DPRD, Senin (26/8/2024).

Ada pengawalan pun, kata dia, mereka yang ada di kursi pemegang jabatan melupakan tanggung jawabnya. Walaupun sudah disahkan, namun pihaknya akan tetap mengawal karena ada wacana-wacana yang lain.

"Ini sudah terjadi beberapa pemaksaan dan ada wacana untuk penerbitan perpu.

Terkait dengan hal itu, ketika benar-benar resmi berarti DPR sudah tidak kembali ke landasan tugas awalnya," katanya 

Tugas DPR adalah wakil dari rakyat, menampung aspirasi rakyat di Kabupaten Temanggung dan Indonesia.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto berjanji akan meneruskan tuntutan para mahasiswa tersebut.

"Mereka menuntut kepada DPR RI dan pemerintah untuk menetapkan undang-undang mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 Tahun 2024," jelasnya.

Undang-undang tersebut mengatur umur dari pencalonan penetapan yaitu untuk gubernur dan wakil gubernur batas minimal umur saat ditetapkan oleh KPU itu 30 tahun.

Untuk bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota minimal 25 tahun. Hal tersebut supaya merujuk pada PKPU nomor 8 Tahun 2024.

Peserta aksi juga meminta untuk menyampaikan kepada DPR RI agar Undang-undang Perampasan Aset supaya segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI dan diundangkan oleh pemerintah.

"Kami sebagai DPRD Kabupaten Temanggung meneruskan apa yang menjadi tujuan mereka," katanya. (din/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#yunianto #temanggung #pilkada #putusan mk #aksi demontrasi #Kawal Putusan MK