RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Baru keluar dari lembaga permasyarakatan Maret 2024 lalu, SAA kembali dijebloskan ke bui.
Pria 52 tahun warga Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung ini dituduh mencuri sepeda motor.
Tidak tanggung-tangung, ada 8 unit sepeda motor hasil curiannya yang disita anggota Polres Temanggung.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan, pada Minggu (14/7/2024) pukul 11.00 telah terjadi pencurian 1 unit sepeda motor dalam keadaan terkunci stang.
Pemilik meninggalkan motor tersebut ke sawah yang berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi parkir.
Saksi melihat tersangka mengotak-atik kendaraan milik korban.
"Oleh saksi 1 ditegur namun pelaku melawan. Ada warga yang melintas dan membantu saksi 1 mengamankan pelaku.
Warga kemudiam membawanya ke rumah Kepala Desa Progo," jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Petugas mengamankan barang bukti berupa motor Yamaha Jupiter yang dicuri, dan motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana mencuri.
Honda Beat tersebut juga merupakan hasil pencurian. Polisi mengembangkan perkara ini dan menemukan 6 unit motor curian lainnya di tempat yang lain. Terbanyak di Kecamatan Jumo.
"Barang bukti 6 motor lainnya sebagian besar digadaikan dan ada yang dijual. Kita akan kembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya di Polres Temanggung.
Menurut dia, sebelum penangkapan ini tersangka pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
Pelaku pernah dihukum dari 2022 dan baru lepas pada Maret 2024 lalu.
"Pelaku dijerat pasal 363 junto pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tutupnya. (din/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo