RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Seorang pria membawa istri dan anaknya yang berusia 1 tahun mencuri kopi di kebun milik warga Tretep, Temanggung. Aksi tersebut ketahuan warga setempat.
Pelaku adalah AY, 29, warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Ia bersama istrinya, A, 21, dan anaknya memetik kopi di kebun warga Desa Simpar RT 1 RW 1 Kecamatan Tretep, Temanggung.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di Desa Simpar RT 1 RW 1, Kecamatan Tretep pada Selasa (13/8/2024) pukul 17.30.
Awalnya saksi berinisial H pulang kerja melewati jalan Tlogosimpar. H berniat akan membarengi saksi M dan saksi I.
Namun, H diminta saksi M dan I untuk memberhentikan pelaku yang berboncengan dengan perempuan dan anaknya, yang dipanggil-panggil tidak mau berhenti. Ia curiga dengan kelakuan pelaku.
"Pelaku malah menambah kecepatan motornya. Akhirnya di depan polides Desa Simpar pelaku bertabrakan dengan warga," katanya Magelang, Rabu (14/8/2024).
Awalnya warga yang bertabrakan dengan pelaku tidak mengetahui bahwa dia bertabrakan dengan pencuri.
Karena tabrakan lalu ditolong dan diamankan di polides atau PKD di Simpar. Masa kemudian berduyun-duyun mendatangi polides.
"Proses evakuasi pelaku dipimpin oleh saya sendiri dengan melibatkan personel 1 pleton dalmas. Kami juga melibatkan satu tim resmop satreskrim, gabungan piket satreskrim dan intel, dan polsek rayon 4. Selain itu ada kepala desa, perangkat, dan linmas," jelasnya di polres setempat.
Pelaku mencuri kopi sekitar 20 kilogram. Istri pelaku mengaku tidak mengetahui ini pencurian, karena suaminya mengatakan sudah meminta izin pemilik lahan. Motif pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (din/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo