RADARMAGELANG.ID, Temanggung– Berdasarkan data Riset Kesehatan Daerah (Riskesdas), prevalensi perokok usia 10 tahun ke atas di Kabupaten Temanggung sebanyak 34,7 persen.
Angka ini lebih tinggi dari nasional dan Provinsi Jawa Tengah.
"Hal tersebut menjadi tantangan Kabupaten Temanggung dalam pengembangan implementasi kawasan tanpa rokok,"ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Temanggung Intan Pandanwangi pada pertemuan Forum Komunikasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat untuk memperkuat Temanggung sebagai kabupaten sehat yang layak anak melalui program Pijar di Pendopo Pengayoman, Kamis (13/6/2024).
Dikatakan, tembakau telah menjadi bagian integral dari sejarah, budaya, dan ekonomi masyarakat Temanggung.
Di sisi lain, masyarakat perlu menyadari pentingnya menjaga kesehatan masyarakat.
Khususnya anak-anak, ibu hamil, balita, dan lansia, dari dampak negatif asap rokok.
Penjabat Sekda Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo mengatakan, dalam Program Bijak Merokok (Pijar), yang dilarang adalah merokok di dekat balita dan anak, di ruangan, dekat orang sakit, lanjut usia dan ibu hamil.
"Jangan salah arti. Bukan dilarang merokok, tetapi mengatur orang untuk merokok. Intinya tidak merokok sembarangan," jelasnya.
Pemkab mendukung program ini untuk menguatkan sebagai kabupaten layak anak (KLA) dan kabupaten atau kota sehat (KKS) yang telah dideklarasikan. (din/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo