Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Tipu Pedagang Bawang Merah dengan Bukti Transfer Palsu, Dua Warga Jumo dan Wonoboyo Temanggung Ditangkap, Begini Kronologinya

Addin Alfath • Rabu, 29 Mei 2024 | 04:42 WIB
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menunjukkan dua tersangka penipuan S dan P saat gelar perkara di Mapolres Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menunjukkan dua tersangka penipuan S dan P saat gelar perkara di Mapolres Temanggung.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung--Dua pelaku penipuan bawang merah diamankan aparat Polres Temanggung.

Mereka menipu korban dengan mengirimkan bukti transfer palsu senilai Rp 60 juta.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menjelaskan, aksi penipuan itu terjadi Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 01.00.

Lokasinya di Dusun Mentodalam, Kecamatan Candiroto.

Korban Yuniarto adalah pedagang bawang.

Sedangkan dua tersangka berinisial S dan P, warga Jumo dan Wonoboyo.

Mereka mengaku baru pertama melakukan aksi ini.

Budi mengatakan, awalnya S menelepon korban kalau membutuhkan bawang merah. Korban pun menjawab barangnya ada.

Maka terjadi kesepakatan harga senilai Rp 60 juta sebanyak 2 ton.

Saat itu, S mengatakan akan ada yang mengambil dari ekspedisi.

Korban pun menyerahkan 2 ton bawang merah itu, setelah pelaku mengirimkan bukti transfer.

Namun setelah paginya dicek di bank, ternyata dananya tidak ada.

"Uangnya tidak masuk, bukti transfer itu palsu. Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke polisi," jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang.

Dikatakan, pelaku mengedit bukti transfer palsu menggunakan aplikasi canva. 

Anggota Polsek Candiroto melakukan penyelidikan.

Korban sempat memfoto ekspedisi. Di situlah ketahuan siapa pelaku.

Akhirnya pelaku ditangkap.

"Bawang merah tersebut sudah dijual di Sampang, Madura dengan mengecer di pasar dan mendapat hasil seharga Rp 25 juta dengan alasan banyak yang busuk," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (din/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#polres temanggung #penipuan #kasat reskrim #bawang merah #bukti transfer