RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Tidak ada bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung melalui jalur perseorangan atau independen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois menyampaikan, sampai Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 tidak ada yang menyerahkan berkas dukungan perseorangan ke kantor KPU Kabupaten Temanggung.
Hingga sebelum waktu tersebut, KPU Temanggung didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan kegiatan proses penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Temanggung 2024.
"Adapun syarat jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan adalah 46.205
yang tersebar di minimal 11 kecamatan di Kabupaten Temanggung," jelasnya.
Hal tersebut berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dan memperhatikan keputusan KPU Nomor 254 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
KPU Temanggung berterima kasih kepada masyarakat dan pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungan dalam penyebaran informasi yang masif kepada seluruh masyarakat.
Terkait proses pendaftaran bakal pasangan calon bopati dan wakil bupati dari jalur perseorangan tersebut.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dan berpartisipasi aktif dalam menyukseskan setiap tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Temanggung tahun 2024," tutupnya. (din/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo