RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Warga Dusun Kalipan, Desa Gondangwayang, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung menjadi buron polisi.
Pria bernama Jito, 40 ini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menerima gadai motor hasil curian.
Menurut keterangan polisi, Jito membeli motor matic nopol AA 4093 DY seharga Rp 4,5 juta dari tersangka pencuri sepeda motor bernama Danang Subagiyo.
Kanit Pidum Polres Temanggung Iptu Abdul Rochim mengatakan, tersangka Danang Subagiyo merupakan warga Dusun Grogol, Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu.
Pria 35 tahun itu meminjam sepeda motor milik Sub, 47, warga Dusun Kuwon RT 1 RW 2, Desa Pakurejo, Kecamatan Bulu.
Namun sepeda motor tidak dikembalikan, justru digadaikan tanpa izin pemiliknya.
"Tersangka meminjam motor tersebut beserta STNK-nya dengan alasan mau mengambil motor milik pelaku yang digadaikan di Danupayan. Tersangka melakukan aksi tersebut di Puskesmas Bulu di Dusun Wolodono, Desa Bulu, Kecamatan Bulu pada Selasa 3 Januari lalu pukul 08.30 WIB," katanya dalam gelar perkara di Polres Temanggung.
Dia menyebutkan, korban dan tersangka baru kenal selama satu minggu. Mereka berkenalan di warnet.
Korban adalah pegawai puskesmas, sementara tersangka adalah pekerja transportasi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 10 juta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Beat dengan nopol AA 4093 DY tahun 2018 dan STNK.
"Tersangka dijerat Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ungkapnya. (din/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo