RADARMAGELANG.ID, Temanggung– Gadaikan sepeda motor teman, warga Parakan ditangkap Polres Temanggung. Pelaku adalah Gynting Eka Ashari. Pria 31 tahun ini tega membawa kabur motor temannya, WER, warga Kecamatan Kedu.
Keduanya bertemu di pabrik kayu lapis East Mark International Indonesia (EII) Jl Sarbini no 288 Kelurahan Madureso, Temanggung, Senin (19/2) pukul 09.30.
Tersangka warga Dusun Karangsari RT 3 RW 6, Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan ini datang ke pabrik untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk COD.
"Kemudian korban menyerahkan sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan satu helm kepada terlapor. Sampai dengan sif kerja selesai, pukul 19.00 terlapor tidak datang," jelas Kanit Tipikor Ipda Siget.
Korban lantas menghubungi pelaku namun tidak ada respon. Setelah diselidiki, terungkap bahwa motor korban telah digadaikan di Parakan kepada seseorang berinisial R.
Saat motor diamankan, penerima gadai tidak ada di rumah. Namun motor korban ada di lokasi. Sehingga berhasil diamankan.
Sementara untuk penerima gadai berinsial R masih buron. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil Rp 10 juta.
"Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dengan nopol AA 6516 DY telah kami amankan di Polres Temanggung,”ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (din/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo