Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Dinkominfo Temanggung dan Kantor Bea Cukai Magelang Kenalkan Barang Kena Cukai Sejak Dini

Addin Alfath • Senin, 26 Februari 2024 | 06:36 WIB
Sosialisasi gempur rokok ilegal melalui Pergelaran Musik Indie Band, Sabtu (24/2/2024)
Sosialisasi gempur rokok ilegal melalui Pergelaran Musik Indie Band, Sabtu (24/2/2024)

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung bersama Radio Temanggung (eRTe) FM dan Kantor Bea Cukai Magelang melaksanakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui Pergelaran Musik Indie Band, Sabtu (24/2/2024).

 

Kepala Bagian Perekonomian Setda Fita Parma Dewi menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan dana pemerintah yang diberikan ke daerah berdasarkan luasan tanaman tembakau dan penerimaan cukai di wilayah masing-masing.

 

Dana tersebut harus digunakan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan sesuai aturan.

 

Yakni, bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, dan bidang penegakan hukum. 

 

"Salah satu yang dilaksanakan sekarang ini adalah bidang penegakan hukum, dengan

sosialisasi melalui seni dan budaya," jelasnya.

 

Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Magelang, Eva Riana Indragiri menambahkan, kegiatan sosialisasi terkait barang kena cukai, baik legal, maupun ilegal perlu dikenalkan sejak dini, terutama pada kalangan remaja dan pelajar. (din/aro)

 

 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Kantor Bea Cukai Magelang #rokok ilegal #Dinkominfo Temanggung #bea cukai