RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Pemerintah Kabupaten Temanggung melakukan tukar guling tanah seluas 8.189 m2 dengan Pemerintah Desa Sanggrahan.
Tukar guling ini untuk perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Sanggrahan.
“Tanah Desa Sanggrahan itu kemudian ditukar guling dengan tanah pemerintah daerah yang ada di sekitar lokasi Desa Sanggrahan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Tri Winarno.
Dia menjelaskan, tanah seluas 8.189 m2 tersebut awalnya milik Pemerintah Kabupaten Temanggung, yang kemudian ditukar guling dengan tanah milik Desa Sanggrahan, Kecamatan Kranggan.
Penjabat Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo didampingi kepala BPKPAD menyerahkan sertifikat tanah seluas 8.189 m2 kepada Kepala Desa Sanggarahan, Jauhari, Selasa (13/2/2024) di ruang kerja Bupati Temanggung.
Dikatakan, ke depan di TPA Sanggrahan akan dibangun tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) untuk mengolah sampah menjadi briket (bahan bakar pengganti batu bara) bagi produsen semen pabrikan.
Hary Agung menuturkan, Pemkab Temanggung pada tahun 2024 ini akan membangun TPST di TPA Sanggrahan didanai bantuan Bank Dunia sebesar Rp 90 miliar.
“Sebelumnya, Pemkab Temanggung telah menandatangani kesepakatan MoU dengan PT. Sumber Bangun Indonesia (SBI) terkait penyerapan produksi briket yang nantinya diolah oleh TPST,” tuturnya. (din/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo