RADARMAGELANG.ID, Temanggung– Warga Kecamatan Magelang Selatan, AK, 38, nekat menipu tukang ojek yang telah mengantarnya dari Semarang ke Temanggung. Korban berinisial SB, 64, warga Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Menurut Kanit Tipikor Satreskrim Polres Temanggung, Ipda Siget Prahmono, penipuan bermula pada Rabu (29/11/2023) pukul 14.30. Kala itu, tersangka mencari tukang ojek untuk mengantarkan ke Kaloran Temanggung ke rumah kawannya. Korban yang sehari-hari tukang ojek di pangkalan Pos Ojek Berkah Jaya sepakat mau mengantarkan ke Kaloran dengan ongkos Rp 350 ribu.
Pukul 15.26, mereka tiba di Kaloran, di rumah teman tersangka, berinisial M. Kemudian pada pukul 15.40, tersangka meminjam motor korban untuk belanja ke minimarket Kaloran bersama M.
Sampai di minimarket, M disuruh masuk, sedangkan tersangka berada di tempat parkir. Setelah M masuk, tersangka membawa pergi motor milik korban.
“M menunggu tersangka sekitar 30 menit. Namun tersangka tidak datang dan akhirnya pulang ke rumah menemui korban,” ungkapnya.
Korban merasa dirugikan, lalu melaporkan ke polisi.
Pada 20 Desember 2023, tersangka ditangkap di Desa Sriwungu, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung. Polisi mengamankan satu unit sepeda motor dengan nopol H 3819 XP. Tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana. Dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
“Tersangka meminjam sepeda motor milik korban namun tidak dikembalikan, yang kemudian dijual tanpa seizin korban,” jelasnya. (din/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo