RADARMAGELANG.ID, Temanggung– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyetujui penyempurnaan dan penyesuaian atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Bangunan Gedung dan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Penjabat Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo mengatakan dengan ditetapkannya Perda Bangunan Gedung akan menjadi dasar penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Temanggung sesuai fungsi dan klasifikasi yang memenuhi persyaratan administrasi dan standar teknis bangunan gedung.
Dia juga berharap dengan Perda Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, masyarakat berpenghasilan rendah, dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Perda ini juga bertujuan mewujudkan penghunian rumah susun yang tertib administrasi, aman, nyaman, tentram, bersih lingkungan, dan meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah yang layak,” jelasnya, Jumat (3/11/2023) dalam sidang paripurna.
Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto menambahkan, Penjabat Bupati Temanggung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (din/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo