RADARMAGELANG.ID, Temanggung– Hingga akhir Oktober 2023, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Temanggung telah mencapai 90 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno menjelaskan, dari target penerimaan PBB hingga akhir tahun 2023 sebesar Rp 25 miliar, per Oktober 2023, sudah mencapai sekitar 90 persen.
Ada lima kecamatan yang lunas, yakni Selopampang, Bansari, Jumo, Wonoboyo, dan Tlogomulyo. Adapun jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Juli dan setelah itu akan dikenakan denda bagi wajib pajak yang belum melunasinya.
“Dendanya sebesar dua persen per bulan. Sehingga maksimal denda pada Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2023 akan mencapai total 10 persen dari ketetapan,” jelasnya.
Dia berharap koordinasi dengan camat dan desa. Sampai dengan akhir Desember 2023 itu, diupayakan selesai semua. Menurut dia, banyak wajib pajak yang belum lunas pembayaran PBB berada di daerah yang merupakan sentra tembakau. Karena memang wajib pajak biasanya melunasinya setelah musim panen tembakau selesai. Kebiasaan wajib pajak adalah beraktivitas dulu dari sisi ekonomi, setelah itu melaksanakan kewajiban pembayaran PBB. “Saya optimistis teman-teman desa atau kecamatan selalu aktif untuk melakukan pelunasan,” tambahnya. (din/lis)