Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Mantan Security Bawa Kabur RX King

Lis Retno Wibowo • Kamis, 25 Mei 2023 | 10:12 WIB
Pelaku penipuan dan pencurian motor Michael Yulian Sabatino saat memberikan keterangan dalam gelar perkara di halaman depan Polres Temanggung. (ADDIN ALFATH/ JAWA POS RADAR MAGELANG)
Pelaku penipuan dan pencurian motor Michael Yulian Sabatino saat memberikan keterangan dalam gelar perkara di halaman depan Polres Temanggung. (ADDIN ALFATH/ JAWA POS RADAR MAGELANG)
RADARMAGELANG.ID, Temanggung – Michael Yulian Sabatiano, 22, ditangkap jajaran Polsek Kranggan. Pria asal Jalan Kebon Rejo Raya No. 72, Kelurahan Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak ini dilaporkan sebagai penipu. Ia membawa kabur sepeda motor RX King milik Agus Danang Prasetyo, 35, warga Desa Gilingsari, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.

Kanit Reskrim Polsek Kranggan Aiptu Sukardi menjelaskan, pada Jumat (7/4) sekitar pukul 21.45 WIB, korban mengunggah foto RX King di Facebook untuk menjual motor tersebut. Ia juga mencantumkan nomor whatsappnya. Selanjutnya, Yulian menghubungi korban dan menawar motor tersebut. Saat itu, pelaku mengaku bernama Putra. Mereka berdua kemudian sepakat bertemu di kos milik Sutrisno Yuono di Lingkungan Kranggan RT 2 RW 5, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

Pelaku mengaku sebagai pegawai kos tersebut kepada korban. Yulian juga mengajak korban untuk mengobrol di dalam kos. “Tersangka kemudian meminjam motor tersebut dengan berpura-pura akan membelikan rokok dan kopi sekaligus test drive. Kalau memang cocok akan dia bayar,” Sukardi.

Korban percaya bahwa pelaku adalah pekerja di kos tersebut dan meminjamkan motor miliknya. Namun, setelah ditunggu lama, pelaku tidak kembali. Selanjutnya diketahui bahwa pelaku baru akan kos di tempat tersebut. “Korban melaporkan kejadian tersebut. Polisi melakukan olah TKP dan menemukan CCTV gambar pelaku,” katanya.

Beberapa waktu kemudian, pelaku diketahui mengunggah motor tersebut di salah satu media sosial di Semarang. Mantan penjaga keamanan itu ingin menjual motor curiannya. Warna motor RX King dengan nomor polisi AB 3623 CH yang semula abu-abu silver sudah diubah menjadi merah.

Polisi lantas berkoordinasi dengan Resmob Polrestabes Semarang untuk menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.  “Pelaku dikenakan pasal 378 junto pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” ujarnya.

Yulian mengaku mengecat sendiri motor curiannya tersebut, lantas dijual seharga Rp 4 juta. Uang hasil penjualannya dia gunakan untuk ke tempat istrinya. Menurutnya, ini adalah kali pertama. Kos tempat dia menipu korban, rencananya akan ditempati karena sudah putus kerja. “Saya dulu security di salah satu perumahan Semarang Kota. Kurang lebih sudah bekerja sebagai security selama 1 tahun 8 bulan,” ungkapnya. (din/ton) Editor : Lis Retno Wibowo
#mantan security bawa kabur RX King