Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang Hadi Sunoto. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR MAGELANG)
RADARMAGELANG.ID, Semarang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Pelimpahan berkas ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan tersebut.
Informasi pelimpahan berkas perkara ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Hadi Sunoto. Pihak pengadilan menerima berkas dari tim jaksa penuntut KPK pada hari ini.
"Iya benar, berkas perkara dari KPK sudah dilimpahkan hari ini, Kamis pukul 13.00 WIB," kata Hadi Sunoto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (16/7/2026).
Jadwal Sidang Perdana Fadia Arafiq
Menindaklanjuti pelimpahan berkas tersebut, PN Semarang bergerak cepat dengan menetapkan jadwal sidang perdana untuk tersangka Fadia Arafiq. Sidang tersebut akan mengendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Sudah dijadwalkan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis, 23 Juli 2026 mendatang mulai pukul 13.00 WIB," lanjut Hadi.
Untuk mengadili kasus dugaan korupsi ini, PN Semarang telah menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tiga orang. Ketiga hakim tersebut adalah Dr. Rightmen Ms Situmorang, Dr. Emma Ellyani, dan Dr. Arief Noor Rokhman.
Modus Monopoli Proyek Outsourcing Keluarga Bupati
Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Dalam menjalankan aksinya, Bupati Pekalongan diduga meraup keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah. Modus operandi yang digunakan adalah dengan melibatkan pihak keluarga inti.
Keluarga Fadia diketahui mendirikan sebuah perusahaan swasta. Perusahaan tersebut kemudian dikondisikan sedemikian rupa agar memenangkan dan mendominasi seluruh proyek pengadaan tenaga kerja outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Nahasnya, dari total nilai kontrak proyek yang dicairkan oleh pemerintah, manajemen perusahaan hanya membayarkan sebagian kecil hak atau upah kepada para pekerja di lapangan.
Aliran Dana Rp19 Miliar ke Rekening Pribadi dan Keluarga
Berdasarkan hasil penyidikan intensif dan audit finansial yang dilakukan oleh KPK, aksi lancung ini menimbulkan dampak kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp24 miliar.
Pihak lembaga antirasuah juga berhasil melacak manifes aliran dana dari total kerugian tersebut. KPK mengungkap bahwa uang hasil korupsi sebesar Rp19 miliar mengalir deras ke rekening pribadi Fadia Arafiq serta sejumlah anggota keluarganya.
Dana miliaran rupiah tersebut diduga kuat digunakan secara langsung untuk membiayai berbagai kepentingan pribadi dan gaya hidup keluarga tersangka. Saat ini, KPK masih terus mendalami potensi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini. (ifa/aro)