Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Anak Perwira Polda Jateng Jadi Tersangka Konten Rasis UU ITE, Ini Alasan Polisi Tidak Menahan

Haryanto • Selasa, 23 Juni 2026 | 17:04 WIB
Tersangka L saat mengunggah sebuah video pendek di akun media sosialnya. Dalam video tersebut, L tampak berjoget sambil menyematkan teks ajakan berupa sayembara: "komentar paling rasis gw tf 100rb".
Tersangka L saat mengunggah sebuah video pendek di akun media sosialnya. Dalam video tersebut, L tampak berjoget sambil menyematkan teks ajakan berupa sayembara: "komentar paling rasis gw tf 100rb".
 
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kasus video viral sayembara komentar rasis yang melibatkan anak perwira menengah Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Jateng resmi menetapkan mahasiswi berinisial L tersebut sebagai tersangka, namun memutuskan untuk tidak melakukan penahanan fisik.
Kasus ini memicu perhatian luas dari netizen setelah pelaku kedapatan mengunggah konten provokatif demi menaikkan popularitas akun media sosial miliknya.
Kronologi Kasus dan Motif Tersangka
Perkara ini bermula saat L mengunggah sebuah video pendek di akun media sosialnya. Dalam video tersebut, L tampak berjoget sambil menyematkan teks ajakan berupa sayembara: "komentar paling rasis gw tf 100rb".
Aksi tersebut langsung memicu kecaman publik dan viral di berbagai platform digital karena dinilai menyebarkan ujaran kebencian berbasis rasial (SARA).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, L mengaku melakukan tindakan tersebut tanpa memikirkan dampak hukumnya. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa motif utama tersangka murni demi popularitas digital.
"Mencari humor dan meningkatkan follower (pengikut Instagram)," ujar Kombes Pol Artanto kepada media, Selasa (23/6/2026).
Identitas Tersangka Anak Perwira Polisi
Sosok L diketahui merupakan seorang mahasiswi aktif. Ia juga merupakan anak dari pasangan anggota Polri yang sama-sama berpangkat perwira menengah (Pamen).
Ayah L merupakan anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang berdinas di lingkungan Polda Jateng. Sementara itu, ibunya juga menyandang pangkat Kompol dan bertugas di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
Alasan Hukum Polisi Tidak Menahan Tersangka
Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka sejak awal Juni 2026, Polda Jateng menegaskan tidak melakukan penahanan terhadap L. Keputusan ini diambil berdasarkan regulasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait batasan masa hukuman.
L dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu rasa kebencian kelompok SARA.
"Ancaman hukuman empat tahun. Sehingga dalam proses penyidikan, tidak dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Artanto.
Secara hukum acara di Indonesia, syarat objektif penahanan formal umumnya diberlakukan bagi tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara atau lebih. Karena ancaman hukuman L berada di bawah batas tersebut, penyidik memilih opsi tidak menahan tersangka selama proses pemberkasan.
Kelanjutan Proses Hukum
Pihak siber Polda Jateng memastikan proses hukum tetap berjalan transparan dan profesional tanpa melihat latar belakang keluarga tersangka. Direktur Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Saragih Sutanto, menyatakan tingkat pembuktian sudah sangat kuat berdasarkan hasil gelar perkara.
"Dari hasil pendalaman proses penyelidikan dan penyidikan, ada bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," tegas Kombes Pol Himawan.
Saat ini, penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara (P-21) untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepolisian juga membuka kemungkinan peningkatan status hukum jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan delik pidana baru yang memperberat tuntutan.(mha/aro)
Editor : H. Arif Riyanto
#Rasis #uu ite #Siberut #polda jateng #sayembara